Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Bakal Tawarkan Perdamaian?

Dalam proses mediasi, penggugat Aufaa Luqmana Re A berencana akan menawarkan perdamaian kepada para tergugat.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:54 WIB
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Bakal Tawarkan Perdamaian?
Tim kuasa hukum warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana usai menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Hadir dalam sidang tersebut pihak yang hadir kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, kuasa hukum tergugat satu (Jokowi) dan kuasa hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).

Sedangkan tergugat dua Ma'ruf Amin tidak hadir meski sudah ada pemanggilan sah dua kali dari pihak PN.

Meski demikian, sidang tetap berlanjut dan masuk ke dalam tahap mediasi, yakni proses mediasi.

Dalam proses sidang mediasi, penggugat diminta itu menunjuk mediator. Selanjutnya penggugat menunjuk mediator dari majelis hakim PN Solo.

Baca Juga:Jokowi: Prabowo Subianto Bukan Presiden Boneka!

Kemudian setelah bermusyawarah, majelis hakim menunjuk Agus Darwanta sebagai mediator dalam sidang mediasi kasus wanprestasi mobil Esemka.

"Hari ini adalah sidang kedua, sebagaimana persidangan terdahulu tanggal 24 April 2025 pihak tergugat dua tidak hadir dipersidangan. Maka majelis memanggil pihak tergugat dua dalam sidang hari ini," ujar Majelis Hakim Putu Gde Harladi saat persidangan, Kamis (8/5/2026).

Selanjutnya majelis hakim mengecek pihak-pihak yang datang dalam persidangan kedua hari ini.

"Untuk ketidak hadiran tergugat dua, majelis hakim akan meneliti dan mengecek lewat panggilan dari yang bersangkutan," paparnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak