"Sehingga dalam waktu minggu kemudian para pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa ini baik penggugat maupun tergugat," jelas dia.
Pihaknya sudah menyampaikan ke penggugat melalui kuasa hukumnya biar semuanya lancar. Maka sebelum forum mediasi dijadwalkan setidaknya bisa menerima resume, sehingga dengan harapan saat mediasi nanti bisa langsung memberikan tanggapan.
"Saya belum resumenya, apakah tuntutan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan petitum surat gugatannya atau terdapat perbedaan. Nanti tinggal kita memperhatikan sebelum mediasi apakah pihak penggugat sudah memberitahukan kepada saya dan teman-teman seperti apa," tandasnya.
"Dan juga masih dilakukan pemanggilan kepada tergugat dua dalam hal ini Ma'ruf Amin. Dengan harapan pekan depan bisa hadir atau diwakili kuasa hukumnya," pungkas dia.
Baca Juga:Jokowi: Prabowo Subianto Bukan Presiden Boneka!
![Sidang kedua kasus wanprestasi mobil Esemka di PN Solo, Kamis (8/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/08/79118-mobil-esemka.jpg)
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka oleh Aufaa Luqmana Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/5/2025).
Hadir dalam sidang tersebut pihak yang hadir kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana Re A, kuasa hukum tergugat satu (Jokowi) dan kuasa hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).
Sedangkan tergugat dua Ma'ruf Amin tidak hadir meski sudah ada pemanggilan sah dua kali dari pihak PN.
Meski demikian, sidang tetap berlanjut dan masuk ke dalam tahap mediasi, yakni proses mediasi.
Dalam proses sidang mediasi, penggugat diminta itu menunjuk mediator. Selanjutnya penggugat menunjuk mediator dari majelis hakim PN Solo.
Baca Juga:Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
Kemudian setelah bermusyawarah, majelis hakim menunjuk Agus Darwanta sebagai mediator dalam sidang mediasi kasus wanprestasi mobil Esemka.