Tersangka bernama Suyono merupakan rekan kerja korban di sebuah toko mebel di daerah Kwarasam Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sementara tersangka selama ini tinggal di Kecaamatan Laweyan, Kota Solo.
Dari informasi yang dihimpun, Suyono lebih dulu menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan besi sebelum memutilasi jasad Rohmadi.
4. Motif Sakit Hati
Baca Juga:Kasus Mutilasi di Solo, Polisi Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) mengungkap salah satu motif pembunuhan itu adalah sakit hati.
"Motif pertama sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengna cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," kata dia.
"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.
5. Hukuman Mati
Pembunuhan sadis yang dilakukan Suyono kepada korban Rohmadi berakibat fakal bagi tersangka.
Baca Juga:6 Fakta Kakak Adik Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Karung: Setubuhi Korban, Panik Diminta Menikah
Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.