Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Solo: Pelaku Siapkan Plastik untuk Bungkus Mayat

Korban bernama Rohmadi alias Madun (51) warga Keprabon, Banjarsari, Solo yang sejumlah anggota tubuhnya ditemukan di sejumlah lokasi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Mei 2023 | 12:21 WIB
Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Solo: Pelaku Siapkan Plastik untuk Bungkus Mayat
Suyono alias Yono (50) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda. [Youtube Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Suyono alias Yono (50) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo berhasil ditangkap.

Tersangka diamankan tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda, Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Korban bernama Rohmadi alias Madun (51) warga Keprabon, Banjarsari, Solo yang sejumlah anggota tubuhnya ditemukan di sejumlah lokasi.

"Motif pertama (pembunuhan) sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara pukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Cilincing Ternyata Kakak Beradik

Dari data yang dihimpun, pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi Rohmadi karena dendam.

Pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 centimeter dengan diamater 5 centimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Sehari berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry sebagai sarana membungkus mayat korban.

Kemudian pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga  kali.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 centimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.

Baca Juga:CEK FAKTA: Hakim Wahyu Beberkan Rahasia Persidangan Ferdy Sambo, Ternyata Bukan Pelecehan

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.

"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini