SuaraSurakarta.id - Majelis hakim menolak permohonan intervensi yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo, Kamis (12/6/2025).
Dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi dengan agenda putusan sela ini, majelis hakim menyebut kalau pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum atau keterkaitan dengan pokok perkara kasus ijazah palsu Jokowi.
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," terang hakim ketua, Putu Gde Hariadi, Kamis (12/6/2025).
Dengan ditolaknya permohonan intervensi oleh majelis hakim, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga:Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
"Memerintahkan kepada penggugat, tergugat satu, dua, tiga dan empat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara," katanya.
Majelis hakim menimbang kalau merujuk pada permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni ingin menjaga nama baik SMAN 6 Solo.
Mereka juga memiliki ijazah produk SMAN 6 Solo, dikaitkan dengan gugatan a quo yang pada intinya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena diduga tergugat satu telah menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang tidak pernah dikeluarkan oleh tergugat tiga dan empat.
"Majelis hakim menilai kepentingan hukum yang dimiliki oleh pemohon intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dengan tergugat. Karena gugatan a quo lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat satu yang sifatnya lebih ke individu tergugat satu dan tidak terkait dengan ijazah yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo yang telah diterima oleh alumni.
"Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan a quo kepada pemohon intervensi. Pemohon intervensi harus tetap menunjukan fakta hukum yang menunjukkan secara nyata dan objektif baik dari segi yuridis, kepentingan tergugat tiga harus dibela," kata anggota majelis hakim, Fatarony.
Baca Juga:Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
Menurutnya pemohon intervensi tidak dapat menjelaskan dasar yuridis di dalam permohonannya. Jika pemohon ingin membantu tergugat tiga untuk mempertahankan haknya.
"Maka pemohon dapat memberikan dukungan dengan memberikan bukti surat ijazah untuk diajukan sebagai bukti surat oleh tergugat tiga. Pemohon juga dapat memberikan keterangan sebagai saksi jika diminta oleh tergugat tiga," jelas dia.
Berdasarkan pertimbangan yang ada maka majelis hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak mempunyai kepentingan hukum. Sehingga permohonan intervensi oleh pemohon ditolak.
"Dengan ini majelis hakim memerintahkan penggugat dan para tergugat untuk melanjutkan persidangan sampai dengan akhir," pungkasnya.
Alumni SMAN 6 Solo optimistis permohonan gugatan intervensi di kasus ijazah palsu Jokowi akan dikabulkan.
Karena dalam sidang dengan agenda tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi tadi, para tergugat setuju dan mendukung.
"Pada prinsipnya kami sebagai penggugat intervensi sangatlah optimis terkait dengan para tergugat satu, dua, tiga, dan empat semuanya telah setuju. Mereka mendukung kami untuk bisa bergabung kepada kepentingan tergugat tiga," terang alumni SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).
Sigit mengatakan saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk nantinya membuat esepsi maupun pokok perkara apabila gugatan intervensi dikabulkan.
"Kami sudah siapkan langkah-langkah ke depan. Pastinya optimis permohonan intervensi akan dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap dia.
Pembacaan gugatan intervensi apakah dikabulkan atau tidak akan dilakukan pekan depan, Kamis (12/6/2025) nanti.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan bahwa permohonan untuk gabung sebagai pihak dalam perkara ini yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo ini memiliki kepentingan hukum terhadap obyek yang saat ini menjadi sengketa.
"Mereka juga memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, pihak yang kami maksud adalah SMAN 6. Itu sebagai institusi, tempat di mana pemohon ini sekolah dan tempat di mana tergugat satu ini sekolah," jelasnya.
Kontributor : Ari Welianto