SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re Aa membawa mobil Esemka jenis Bima 1.2 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).
Padahal kasus gugatan wanprestasi mobil Esemka yang melibatkan Presiden ke-7 Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK,) selaku tergugat masih berlangsung.
Meski sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt berjalan secara daring, namun Aufaa tetap membawanya sebagai pembuktian sulitnya menemukan dan memiliki mobil yang digagas oleh Jokowi tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi mengatakan bahwa langkah kliennya yang menghadirkan mobil Esemka ke PN Solo bertujuan untuk menunjukkan itikad baik dan keseriusan dalam membuktikan materi gugatan.
Apalagi upaya permohonan agar dilakukan pemeriksaan setempat (SP) ke pabrik PT SMK ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga:Sidang Gugatan Mobil Esemka Memanas, Penggugat Minta Cek Lokasi, PT SMK Tolak Keras
"Kami sempat ajukan permohonan pemeriksaan setempat ke lokasi SMK, agar majelis bisa melihat langsung ada atau tidaknya aktivitas produksi. Tapi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan pokok sengketa, yang menurut hakim bukan soal tanah. Padahal ini penting untuk membuktikan soal wanprestasi," terangnya saat ditemui, Rabu (30/7/2025).
Arif menjelaskan bahwa pihaknya ingin membuktikan kepada hakim kalau program mobil nasional yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena untuk memperoleh unit mobil saja harus dilakukan secara mandiri dan hanya mendapatkan mobil bekas.
"Kami ingin memperlihatkan kepada majelis hakim, untuk punya unit mobil ini sulit didapatkan. Memang untuk servis bisa, tapi aktivitas penjualan atau produksi sama sekali tidak kami lihat," jelas dia.
Menurutnya kliennya membeli mobil Esemka ini bekas. Untuk mencarinya sangat susah dan mencari-cari marketplace.
Baca Juga:Absen di Sidang Mobil Esemka, Jokowi Pilih Terbang ke Medan, Sambangi Cucu?
Setelah berhasil membeli dan dibawa ke Solo, mobil tersebut lalu dibawa ke PT SMK untuk perbaikan, karena ada kerusakan.
"Kita ingin betul membuktikan PT SMK itu sebenarnya produksi nggak," katanya.
Sementara itu Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka, Aufaa Luqmana mengatakan sangat susah dan butuh perjuangan untuk mendapatkan mobil Esemka ini.
"Perjuangan banget ya. Saya cari-cari di marketplace mana sulit lah. Pokoknya akhirnya ketemu ini langsung beli walaupun keadaan second," ujar dia.
Untuk membeli mobil Esemka ini sempat menawar, aslinya harganya Rp 50 juta terus ditawar Rp 40 juta. Tapi ditolak akhirnya diambil tengah-tengahnya Rp 45 juta.
"Dari lama mencari mobil Esemka ini," sambungnya.