Jambret Wanita Muda di Simpang Balapan, Dua Orang Nyaris Diamuk Massa, Ini Kronologinya

Dua pelaku masing-masing berinisial MR (23) warga Pasar Kliwon, Solo dan RF (21) warga Gondangrejo, Karanganyar.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Juli 2025 | 11:20 WIB
Jambret Wanita Muda di Simpang Balapan, Dua Orang Nyaris Diamuk Massa, Ini Kronologinya
Wakapolresta Solo AKBP Sigit (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus penjambretan. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Dua pelaku penjambretan diamuk massa saat menjalankan aksinya di lampu merah Simpang Stasiun Solo Balapan.

Dua pelaku masing-masing berinisial MR (23) warga Pasar Kliwon, Solo dan RF (21) warga Gondangrejo, Karanganyar.

"Korban merupakan seorang perempuan berinisial EL (23) warga Sragen," kata Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Kamis (31/7/2025).

Sigit menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. 

Baca Juga:Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro

Modus pelaku adalah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah tas bermerek Fashion and Bags Leather warna hitam.

Hasil dari tindak pidana tersebut rencananya akan dijual dan uangnya dibagi dua untuk membayar pinjaman di pegadaian.

Dikatakan, saat kejadian korban tengah berada di sekitar lampu merah Proliman Stasiun Balapan.

Tiba-tiba, dua orang tak dikenal merampas tas korban dari belakang yang berisi 1 unit HP IPhone 13, uang tunai sebesar Rp200.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya.Surakarta hotel booking

Korban kemudian berteriak 'jambret' dan berusaha mengejar pelaku hingga ke arah Pasar Legi.

Baca Juga:Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah sempat diamuk massa.

Petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolresta Solo.

Selain mengamankan dua pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah tas, handphone Iphone, dompet hingga sarana yang digunakan oleh kedua pelaku.

"Kedua tersangka kini telah ditahan sejak tanggal 23 Juni 2025 dan mendekam di Rutan Polresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini