Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro

Tersangka diamankan di rumahnya di kawasan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Sabtu, (26/7/2025) malam.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 Juli 2025 | 14:29 WIB
Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan seorang pria berinisial S (38), yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis ciu. [Dok Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan seorang pria berinisial S (38), yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis ciu.

Tersangka diamankan di rumahnya di kawasan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Sabtu, (26/7/2025) malam.

Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

"Warga melaporkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli miras," kata Edi Sukamto, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:Pecah Kepadatan Arus, Ribuan Polisi Siaga Kongres PSI di Solo Akhir Pekan Ini

"Bahkan terlihat beberapa orang keluar dari rumah dengan membawa botol yang dibungkus plastik hitam," tambah dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat didatangi, pemilik rumah sempat menyangkal tuduhan tersebut.

Namun setelah diberikan penjelasan dan dengan seizin pemilik, petugas melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 botol air mineral ukuran 1.500 ml yang berisi miras jenis ciu, yang disimpan dalam kardus di dalam rumah. Setelah diperlihatkan barang bukti, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya memang menjual miras tersebut secara ilegal," jelas Kasat Samapta.

Dengan temuan tersebut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Satuan Samapta Polresta Solo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya.

Baca Juga:Angkutan ODOL di Solo: Penindakan Ditunda, Polisi Masih Fokus Sosialisasi

Polresta Surakarta Solo terus mengintensifkan kegiatan KKYD sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan keresahan di tengah masyarakat.

Kasat Samapta mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Kami berkomitmen memberikan respon cepat demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak