Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan sudah bertemu dengan mediator dan menyampaikan apa yang masih menjadi petitum dalam gugatan tersebut.
"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," jelas dia.
Andhika mengaku ada masukan dan gambaran-gambaran dari mediator saat sidang mediasi tadi. Itu tetap menjadi masukan dan strategi untuk ke depannya.
"Karena itu bagian dari strategi tidak bisa kami sampaikan secara gamblang. Tapi kami akan tetap pada minggu depan masih ada mediasi dan kemungkinan akan kami sampaikan," tandasnya.
Baca Juga:Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi
Kontributor : Ari Welianto