SuaraSurakarta.id - Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.
Munculnya usulan pencopotan Gibran sebagai wakil presiden mendapat tanggapan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menyebut bahwa itu adalah sebuah aspirasi dan boleh-boleh saja tidak masalah.
"Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," terangnya saat ditemui di kediamannya, Senin (5/5/2025).
Baca Juga:Jadi Kuasa Hukum Jokowi, Ini Sederet Prestasi Pengacara Muda Yakup Hasibuan
Ketika disinggung kalau usulan itu datang dari purnawirawan TNI, Jokowi menyebut itu boleh-boleh.
"Lah ya, boleh-boleh saja itukan aspirasi dalam negara demokrasi. Biasa saja," ungkap dia.
Jokowi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
"Ya itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," jelasnya.
Saat ditanya apakah Mas Gibran dinilai menyalahi konstitusi, Jokowi mengatakan bahwa itu sudah berproses semuanya.
Baca Juga:Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Buntu, Dilanjutkan Kapan? Ini Jadwalnya
"Ya itu semuanya sudah berproses semua. Sudah ada gugatan berapa kali," kata ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ini.
Jokowi menjelaskan semua orang sudah tahu proses pemakzulan seperti apa. Harus lewat MPR, MK dan kembali lagi ke MPR.
"Saya kira proses konstitusinya seperti itu," sambung dia.
Menurutnya dalam konstitusi sudah jelas pemakzulan bisa dilakukan. Itu kalau korupsi, berbuat tercela hingga yang lain.
"Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya. Sesuai konstitusi saja, dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," paparnya.
Saat ditanya apakah sudah komunikasi sama Mas Gibran mengenai masalah ini, Jokowi tak menjawab dan hanya menggelengkan kepala.
- 1
- 2