Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Buntu, Dilanjutkan Kapan? Ini Jadwalnya

Pada sidang mediasi kedua yang akan digelar tersebut dengan agenda kaukus.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 30 April 2025 | 19:35 WIB
Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Buntu, Dilanjutkan Kapan? Ini Jadwalnya
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi kasus ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo akan kembali dilanjutkan, Rabu (7/5/2025).

Pada sidang mediasi kedua yang akan digelar tersebut dengan agenda kaukus.

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan pada tadi sudah dilaksanakan acara mediasi yang pertama untuk perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Sebagaimana diketahui tadi dari mediator acaranya masing-masing memberikan resume.

Baca Juga:Ditunjuk Jadi Mediator Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Guru Besar UNS

"Resume daripada bagaimana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian. Untuk mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk nanti Rabu depan, 7 Mei 2025 dan acaranya kaukus, nanti akan dilakukan kaukus," terangnya saat ditemui di PN Solo, Rabu (30/4/2025).

Bambang mengatakan dalam sidang mediasi tadi yang hadir itu pertama, dari pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum dan penggugatnya. Dari pihak Jokowi dan tergugat dua yakni SMA Negeri 6 hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.

"Perlu kami sampaikan juga tadi yang yang hadir dari pihak penggugat kuasanya dan prinsipalnya kemudian dari tergugat Pak Jokowi kuasa hukumnya. Kemudian dari tergugat dua prinsipalnya sendiri, ya SMA sama KPU kemudian dari UGM juga kuasa hukumnya," ungkap dia.

Bambang menjelaskan pada prinsipnya sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 itu harus dihadiri oleh prinsipalnya.

"Pada prinsipnya menurut Perma nomor 1 tahun 2016, Perma Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipalnya," jelasnya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi

Bambang menambahkan tapi pasal 6 pada Perma itu boleh tidak hadir atau diwakilkan oleh kuasanya dengan ketentuannya memang beliau prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sakit, sedang berada di luar negeri atau dalam pengampuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini