Taufiq mengatakan mediasi itu harus dilakukan oleh in person atau yang bersangkutan. Jadi artinya posisinya sebagai penggugat dan yang digugat adalah Jokowi tentu harus hadir sendiri, lalu KPU Solo, SMAN 6 Surakarta dan UGM tentu para ketuanya harus hadir.
"Kenapa harus hadir, karena di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat, arena yang paling ilmiah. Karena di sini orang diuji dalam posisi yang sama sederajat banyak pihak untuk membuktikan bahwa kami mendalihkan ijazah yang beredar sampai hari ini apakah yang dipasang pengurus PSI atau yang lain belum bisa dikatakan sah baru pengakuan," paparnya.
Menurutnya dalam Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17 maupun pasal 7 itu mengamanatkan bahwa yang namanya mediasi itu sifatnya mandatori atau wajib.
Nah, kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan bahwa para tergugat tidak beritikad baik.
Baca Juga:Ditunjuk Jadi Mediator Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Guru Besar UNS
"Jadi itikad baik itu ditujukan dengan datang memenuhi undangan pengadilan untuk melakukan medias," jelas dia.
Taufiq menjelaskan dalam kasus ijazah Jokowi ini, UGM belum pernah menyatakan mengakui tetapi menyakini.
Kontributor : Ari Welianto