Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir

Dalam sidang mediasi tersebut pihak penggugat menunjuk Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 30 April 2025 | 13:48 WIB
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
Penggugat bersama kuasa hukumnya mengenakan ikat kepala warna hitam saat masuk PN dalam sidang mediasi kasus ijazah Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi masuk sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).

Dalam sidang mediasi tersebut pihak penggugat dari TIPU UGM menunjuk Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono. Penunjukan mediator tersebut disetujui oleh para tergugat.

Pada sidang mediasi, penggugat bersama para kuasa hukumnya mengenakan pita warna hitam sebagai ikat kepala.

Pita warna hitam yang dipakai buat ikat kepala ini sebagai simbol matinya pendidikan. Penggugat berharap agar tergugat dalam hal ini Jokowi bisa hadir dalam proses sidang.

Baca Juga:Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Pemuda Asal Solo: Karena Ikut Promosikan

"Saya akan pakai ini sampai Pak Jokowi datang. Kalau Pak Jokowi datang ini baru saya lepas. Ini simbol matinya pendidikan, besok berati orang nggak usah sekolah tapi ini sangat berbahaya," terang Penggugat Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, Rabu (30/5/2025).

Taufiq mengatakan mediasi itu harus dilakukan oleh in person atau yang bersangkutan. Jadi artinya posisinya sebagai penggugat dan yang digugat adalah Jokowi tentu harus hadir sendiri, lalu KPU Solo, SMAN 6 Surakarta dan UGM tentu para ketuanya harus hadir.

"Kenapa harus hadir, karena di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat, arena yang paling ilmiah. Karena di sini orang diuji dalam posisi yang sama sederajat banyak pihak untuk membuktikan bahwa kami mendalihkan ijazah yang beredar sampai hari ini apakah yang dipasang pengurus PSI atau yang lain belum bisa dikatakan sah baru pengakuan," paparnya.

Menurutnya dalam Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17 maupun pasal 7 itu mengamanatkan bahwa yang namanya mediasi itu sifatnya mandatori atau wajib.

Nah, kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan bahwa para tergugat tidak beritikad baik.

Baca Juga:Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya

"Jadi itikad baik itu ditujukan dengan datang memenuhi undangan pengadilan untuk melakukan medias," jelas dia.

Taufiq menjelaskan dalam kasus ijazah Jokowi ini, UGM belum pernah menyatakan mengakui tetapi menyakini.

Karena ini bukti fakta ilmiah, kalau di dalam mediasi sekali dua kali tidak hadir berati tidak punya itikad baik.

"Berati apa yang menjadi keheranan, keinginan masyarakat belum terjawab, karena itu harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Siapapun kalau pernah kuliah di UGM baik itu selesai atau tidak apalagi sampai memiliki ijazah pasti akan bangga," ungkapnya

Taufiq menegaskan akan memaksimalkan mengingat mediasi 30 hari minimal minimal sampai tiga kali persidangan apakah Jokowi hadir. Tapi kalau diwakili oleh kuasa hukumnya dengan menunjukkan ijazah maka itu dikatakan bukan persidangan.

"Karena esensi sejarah itu ijazah bukan barang ghaib, ijazah itu bukan ular kobra tidak boleh semua orang tahu. Ijazah itu ada tiga, yakni bukti seseorang itu lulus, bukti seseorang itu menyelesaikan sekolah dan aturan negara bahwa orang yang sekolah harus diberi ijazah dan menandakan pernah sekolah," sambung dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak