SuaraSurakarta.id - Kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi masuk sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang mediasi tersebut pihak penggugat dari TIPU UGM menunjuk Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono. Penunjukan mediator tersebut disetujui oleh para tergugat.
Pada sidang mediasi, penggugat bersama para kuasa hukumnya mengenakan pita warna hitam sebagai ikat kepala.
Pita warna hitam yang dipakai buat ikat kepala ini sebagai simbol matinya pendidikan. Penggugat berharap agar tergugat dalam hal ini Jokowi bisa hadir dalam proses sidang.
Baca Juga:Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Pemuda Asal Solo: Karena Ikut Promosikan
"Saya akan pakai ini sampai Pak Jokowi datang. Kalau Pak Jokowi datang ini baru saya lepas. Ini simbol matinya pendidikan, besok berati orang nggak usah sekolah tapi ini sangat berbahaya," terang Penggugat Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, Rabu (30/5/2025).
Taufiq mengatakan mediasi itu harus dilakukan oleh in person atau yang bersangkutan. Jadi artinya posisinya sebagai penggugat dan yang digugat adalah Jokowi tentu harus hadir sendiri, lalu KPU Solo, SMAN 6 Surakarta dan UGM tentu para ketuanya harus hadir.
"Kenapa harus hadir, karena di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat, arena yang paling ilmiah. Karena di sini orang diuji dalam posisi yang sama sederajat banyak pihak untuk membuktikan bahwa kami mendalihkan ijazah yang beredar sampai hari ini apakah yang dipasang pengurus PSI atau yang lain belum bisa dikatakan sah baru pengakuan," paparnya.
Menurutnya dalam Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17 maupun pasal 7 itu mengamanatkan bahwa yang namanya mediasi itu sifatnya mandatori atau wajib.
Nah, kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan bahwa para tergugat tidak beritikad baik.
Baca Juga:Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya
"Jadi itikad baik itu ditujukan dengan datang memenuhi undangan pengadilan untuk melakukan medias," jelas dia.