Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi

Pengunduran diri TIPU UGM, karena Zaenal ingin menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya, yakni kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 22:36 WIB
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Pengacara Zaenal Mustofa saat ditemui di PN Solo. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Pengacara Zaenal Mustofa batal menggugat ijazah Jokowi usai mengundurkan diri dari kuasa hukum TIPU UGM.

Pengunduran diri TIPU UGM, karena Zaenal ingin menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya, yakni kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dia saat ini berstatus sebagai tersangka di Polres Sukoharjo.

Hal ini disampaikan Zaenal Mustofa usai mendampingi penggugat ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi, Muhammad Taufiq dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu

"Mungkin hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM. Karena berseliwerannya di sosial media, yang mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya," terangnya saat ditemui, Kamis (24/4/2025).

Zaenal menjelaskan ingin berkonsentrasi juga untuk menangani perkara yang menimpanya. Ini juga biar tidak menganggu teman-teman yang sedang berjuang di sini.

"Saya pengin berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya. Sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu, kasihan juga ini sedang berjuang tapi nanti tergoreng dengan isu saya jadi apa yang diperjuangkan malah terganggu," ungkap dia.

Maka setelah ini akan fokus pada perkara hukum menimpanya bersama tim kuasa hukumnya. 

Soal ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Zaenal enggan menyampaikan secara jelas.

Baca Juga:Absen Sidang Perdana Gugatan Ijazah, Jokowi Terbang ke Vatikan?

"Kalau itu sudah saya jawab berkali-kali nggeh. Saya kan sudah pakai Penasehat hukum (PH), biar nanti PH saya akan memberikan keterangan," jelasnya.

Zaenal menyebut bahwa kasus yang menimpa dirinya itu sangat janggal sekali. Karena bisa naik menjadi sidik bahwa mentersangkakan.

"Karena apa, satu Asri sebagai pelapor tidak memiliki legal standing sama sekali. Yang kedua dalam laporannya Asri itu membuat laporan seolah-olah terjadi peristiwa hukum di tanggal 12 Desember 2019 di tempatnya Asri. Pada kenyataannya ketika saya diklarifikasi diundang oleh penyidik, itu ternyata obyek yang dijadikan laporan adalah dokumen yang terbit di 2009, dokumen itu surat transfer dan transkrip yang notabene dianggap palsu," papar dia.  

Sementara itu Muhammad Taufiq mengatakan bahwa kasus yang menimpa salah satu kuasa hukumnya itu tidak ada kaitannya dengan masalah gugatan ijazah ini.

"Tidak ada kaitannya dengan ijazah," ujar dia.

Taufiq menegaskan kasus yang kuasa hukumnya itu bukan perkara besar. Kasusnya pun tidak masalah pada kasus gugatan ijazah palsu milik Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini