Ditunjuk Jadi Mediator Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Guru Besar UNS

Prof Adi mengaku dihubungi langsung oleh penggugat Muhammad Taufiq dan salah satu tergugat kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (24/4/2025).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 April 2025 | 13:58 WIB
Ditunjuk Jadi Mediator Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Guru Besar UNS
Guru Besar UNS Prof Dr Adi Sulistiyono saat ditemui, Jumat (25/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Guru Besar Universitas Sebelah Maret (UNS) Solo, Prof Dr Adi Sulistiyono SH.MA ditunjuk sebagai mediator dalam kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Prof Adi mengaku dihubungi langsung oleh penggugat Muhammad Taufiq dan salah satu tergugat kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (24/4/2025).

"Dua-duanya menghubungi saya, saya bersedia atau tidak. Ketika saya sudah bersedia lalu diajukan ke hakim untuk ditetapkan sebagai mediatornya, yang pertama menghubungi itu Mas Taufiq, lalu Mas YB Irpan," ujarnya saat ditemui, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya dari Pengadilan Negeri (PN) Solo juga sudah melayangkan surat untuk berkas administrasi. Mereka cukup cepat, begitu penetapan pengadilan kemudian mereka langsung mengirim ke dirinya.

Baca Juga:Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

"Mungkin dalam waktu sebelum sidang mediasi pekan depan, saya minta tempatnya di sana (PN) biar kelihatan resmi. Sehari sebelum sidang saya akan koordinasi dengan pengadilan dulu," ungkapnya.

Prof Adi mengatakan kasus ijazah palsu merupakan kasus yang pertama akan ditanganinya.

Biasanya itu menangani kasus-kasus seperti sengketa perbankan asuransi dengan nasabah, jasa keuangan hingga mall praktek.

"Kalau mediator baru pertama kali untuk kasus ijazah palsu," kata dia.

Ketika ditanya alasan bersedia mau jadi mediator kasus gugatan ijazah, Prof Adi menyebut karena memang profesinya sebagai mediator.

Baca Juga:Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu

"Karena memang saya profesinya mediator. Sudah sejak lama saya memang menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Cuma kalau mediasi, kita kan tidak bisa publish, umumkan sehingga silent," ungkapnya.

"Untuk mediasi (ijazah palsu) besok itu juga tertutup," lanjutnya.

Prof Adi mengaku tidak ada persiapan khusus menjadi mediator kasus ijazah palsu. Karena sebagai mediator itu soal terbang, apalagi sudah sejak 2006 sebagai mediator.

"Kalau persiapan, mediator itu jam terbang. Saya sudah sejak 2006 sebagai mediator dalam berbagai kasus," sambung dia.

Ketika disinggung kalau kasus ini melibatkan Jokowi, Prof Adi menyebut tidak masalah. Karena sebagai mediator itu tidak memutuskan, kalau hakim itu memutus berdasarkan alat bukti.

"Kalau mediator hanya berdasarkan kesepakatan para pihak. Prosesnya kan para pihak, kita mengambil interseksi kepentingan para pihak kemudian saya akan memberikan proposal-proposal yang disetujui apa, seperti itu," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini