
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan untuk mediasi hari ini, oleh karena tergugat satu dalam hal ini Jokowi sudah memberikan kuasa khusus melakukan mediasi kepada pihaknya.
"Maka melalui kuasa yang telah diberikan, secara sah kami mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," ujarnya.
Ketika disinggung tidak ada itikad baik dari Jokowi, YB Irpan akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa.
"Tentu saja itu tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki itikad baik," tandas dia.
YB Irpan menambahkan dalam mediasi ini akan memperhatikan terlebih dahulu tuntutan penggugat yang ditawarkan dalam proses mediasi.
Baca Juga:Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Pemuda Asal Solo: Karena Ikut Promosikan
Kalau tuntutan di dalam surat gugatan kan jelas tidak mungkin bisa menerima atau menolak.
"Namun demikian lebih jelasnya kami baru bisa menyatakan saat mediasi selesai," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto