"Jadi minggu depan itu sebatas untuk menyampaikan hasil daripada mediasi. Tapi apa yang akan dituangkan seperti apa yang kami nyatakan," ungkap dia.
YB Irpan menegaskan akan tetap konsisten dengan pernyataan menolak tuntutan penggugat. Hal tersebut disampaikan sejak mediasi pertama pekan lalu.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," paparnya.
Dia juga menyampaikan tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Jika memang dilanjutkannya ke persidangan, penggugat tidak memiliki legal standing.
Baca Juga:Soal Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawiran TNI, Ini Respon Jokowi
"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Pak Taufik selaku penggugat dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan ya, terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan sudah bertemu dengan mediator dan menyampaikan apa yang masih menjadi petitum dalam gugatan tersebut.
"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," jelas dia.
Andhika mengaku ada masukan dan gambaran-gambaran dari mediator saat sidang mediasi tadi. Itu tetap menjadi masukan dan strategi untuk ke depannya.
"Karena itu bagian dari strategi tidak bisa kami sampaikan secara gamblang. Tapi kami akan tetap pada minggu depan masih ada mediasi dan kemungkinan akan kami sampaikan," tandasnya.
Baca Juga:Langsung Panik! Momen Yakup Hasibuan Skak Mat Roy Suryo Soal Analisa Ijazah Jokowi
Kontributor : Ari Welianto