Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya soal bebadan hukum.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:06 WIB
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo sekaligus kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]
Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/Ari Welianto]
Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Ketika mangkat, PB XII tidak memiliki permaisuri, ia hanya memiliki sejumlah selir. Semasa hidupnya, ia juga tidak menunjuk salah satu anaknya untuk mewarisi tahta Kasunanan Solo selanjutnya.

Inilah yang menjadi duduk perkara bermulanya konflik di Keraton Solo tersebut. Konflik antara anaknya yang berbeda ibu akhirnya tak dihindari, karena masing-masing kubu menyatakan diri sebagai pewaris sah dan menjadi raja.

Putra tertua PB XII dari selir ketiganya, yakni Sinuhun Hangabehi mendeklarasikan dirinya sebagai raja pada 31 Agustus 2004.

Ia bisa bertahta di dalam keraton karena mendapatkan dukungan utama dari sejumlah saudara satu ibunya, termasuk GKR Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng.

Baca Juga:Keraton Solo Tegaskan Cuitan KGPAA Purbaya Soal 'Nyesel Gabung Republik' Ngawur

Di kubu lain, putra PB XII dari selir lainnya, Sinuhun Tedjowulan menyatakan dirinya lah pewaris tahta yang sah.

Sehingga pada 9 November 2004, Sinuhun Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai raja dengan dukungan dari sejumlah saudaranya yang menilai dirinya lebih mampu memimpin Kasunanan Solo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini