Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya soal bebadan hukum.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:06 WIB
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo sekaligus kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya soal bebadan hukum.

Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengklarifikasi terkait informasi di masyarakat yang dirasa kurang tepat.

"Khususnya mengenai struktur dan jabatan di dalam keraton. Penjelasan ini kami sampaikan berdasarkan pada fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 8 Agustus 2024," kata Eddy Wirabumi melansir ANTARA, Jumat (28/3/2025).

Ia mengatakan tujuan utama dari pelurusan tersebut untuk menyampaikan fakta hukum dan untuk menjaga kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat luas.

Baca Juga:Keraton Solo Tegaskan Cuitan KGPAA Purbaya Soal 'Nyesel Gabung Republik' Ngawur

"Kami ingin menegaskan untuk berhati-hati menyikapi adanya pihak-pihak yang menyampaikan gelar atau jabatan di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku," katanya.

Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/dok]
Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/dok]

Ia mengatakan dengan seluruh pihak menghormati hukum diharapkan akan tercipta situasi kondusif.

"Kita hidup di keraton menghormati sisi hukum adat dan nasional, warga bangsa yang taat dan menghormati hukum nasional," katanya.

Sementara itu, salah satu jabatan dalam bebadan keraton yang disoroti oleh LDA Keraton Solo, yakni penyebutan Pangageng Sasono Wilopo.

Ia mengatakan pada putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga:Adik PB XIII Sentil KGPAA Purbaya Soal 'Nyesel Gabung Republik': Nggak Baik untuk Keraton Solo!

"Termasuk pembentukan badan baru yang menetapkan Dany Nursugama atau KPA Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo atau Wakil Pangageng telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung tahun 2020," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 tahun 2004, Pangageng SasonoWilopo Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah adalah GKR Ay Koes Moertiyah Wandansari.

Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng merupakan adik dari PB XIII.

Terkait hal itu, perwakilan PB XIII Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo mengakui hingga saat ini belum ada kesepahaman terkait bebadan keraton antara kubu Paku Buwono XIII dengan LDA Keraton Solo.

"Kami sebetulnya ingin bersatu, kekerabatan, kekeluargaan. Kalau belum sepaham ya begitu, tetapi keraton otoritas tertinggi kan sinuhun (PB XIII), kalau ingin dibuktikan ya di Kepres wujudnya sinuhun," katanya.

Konflik di internal Keraton Solo bermula pada 12 Juni 2004 setelah Pakubuwono atau PB XII meninggal dunia.

Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/Ari Welianto]
Prosesi eksekusi pembukaan pintu kori kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta oleh PN Solo, Kamis (8/8/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Ketika mangkat, PB XII tidak memiliki permaisuri, ia hanya memiliki sejumlah selir. Semasa hidupnya, ia juga tidak menunjuk salah satu anaknya untuk mewarisi tahta Kasunanan Solo selanjutnya.

Inilah yang menjadi duduk perkara bermulanya konflik di Keraton Solo tersebut. Konflik antara anaknya yang berbeda ibu akhirnya tak dihindari, karena masing-masing kubu menyatakan diri sebagai pewaris sah dan menjadi raja.

Putra tertua PB XII dari selir ketiganya, yakni Sinuhun Hangabehi mendeklarasikan dirinya sebagai raja pada 31 Agustus 2004.

Ia bisa bertahta di dalam keraton karena mendapatkan dukungan utama dari sejumlah saudara satu ibunya, termasuk GKR Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng.

Di kubu lain, putra PB XII dari selir lainnya, Sinuhun Tedjowulan menyatakan dirinya lah pewaris tahta yang sah.

Sehingga pada 9 November 2004, Sinuhun Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai raja dengan dukungan dari sejumlah saudaranya yang menilai dirinya lebih mampu memimpin Kasunanan Solo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak