Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipastikan Lanjut ke Persidangan

Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi dilanjutkan tahap berikutnya, yakni proses sidang.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:28 WIB
Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dipastikan Lanjut ke Persidangan
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi. Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi dilanjutkan tahap berikutnya, yakni proses sidang.

Pasalnya proses mediasi yang berlangsung selama satu bulan selalu tetap menemui jalan buntu atau deadclok antara penggugat dengan para tergugat. 

"Jadi ini adalah terakhir mediasi yang berjalan mungkin agak panjang 30 hari dimaksimalkan. Hasilnya adalah para pihak belum menyepakati perdamaian," terang Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, Rabu (21/5/2025).

Andhika mengatakan dalam gugatan ini tidak semata-mata ingin terus berdamai itu tidak. Tetapi mengajukan syarat kepada UGM, SMAN 6 Solo dan KPU Solo untuk tetap membuka data-data yang sudah diajukan.

Baca Juga:Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tutup Pintu Damai

"Tetapi dari pihak tergugat dua, tiga dan empat itu tidak mau untuk membuka data di proses mediasi. Maka dari itu ya sudah bisa dikatakan hari ini antara pihak penggugat dan tergugat belum bisa menemukan kesepakatan perdamaian," ungkap dia.

Menurutnya untuk persidangan kemungkinan akan diadakan minggu depan. Ada sejumlah permintaan untuk sidang nanti, harus diadakan secara offline.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk membacakan secara lengkap seluruh gugatan dalam persidangan terbuka, termasuk menyampaikan seluruh dalil hukum, bukti-bukti dan argumentasi yang menjadi dasar gugatan.

"Seluruh proses jawab menjawab antara penggugat dan tergugat juga akan dilakukan dalam sidang terbuka. Ini agar publik dapat mengawasi secara langsung," katanya.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan publik, lanjut dia, berencana akan mengundang pihak ketiga. Ini untuk mengawasi jalannya persidangan nanti.

Baca Juga:Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu

"Undangan resmi dan jadwal kehadiran pihak-pihak terkait akan disampaikan secara terpisah dalam waktu dekat. Yang jelas secara tegas menolak segala bentuk pelaksanaan sidang secara daring (online)," jelas dia.

Sementara itu Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengatakan dari proses mediasi sampai tahap ke empat ini memang faktanya tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dengan para tergugat.

"Jadi prosesnya gagal dan konsekuensinya masuk ke proses persidangan. Jadwalnya kami masih menunggu kapan akan digelar," tandasnya.

Saat disinggung masih banyak yang meragukan ijazah Jokowi, Veri mengaku kalau UGM memiliki bukti-bukti terkait dengan status Jokowi di lingkungan UGM.

"Tentu sikap UGM adalah mengkonfirmasi. Insya allah, kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik. Seperti yang sudah disampaikan oleh pimpinan, posisi kita sama kaitannya data pribadi yang berhak meminta adalah pengadilan," papar dia.

Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri sudah melakukan pengambilan sampel pembanding dalam kasus pengaduan masyarakat (Dumas) dari TPUA terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini