Modus Investasi Palsu Terbongkar, Wanita Ini Diciduk Satreskrim Polres Karanganyar

PT diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan kedok investasi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Maret 2025 | 11:30 WIB
Modus Investasi Palsu Terbongkar, Wanita Ini Diciduk Satreskrim Polres Karanganyar
Kuasa hukum korban, Asri Purwati (kiri) saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Karanganyar. [Jatengnews.id]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim) Polre Karanganyar, mengamankan seorang wanita dengan inisial PT alias PSA di Juwiring Klaten, Senin (10/3/2025) malam.

PT diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan kedok investasi.

Penangkapan terhadap pelaku PT berawal dari laporan kuasa hukum korban.

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/3/2025), kuasa hukum korban, Asri Purwati mengatakan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dan mengakibatkan kerugian miliaran rupiah para korban, dilakukan sejak 3 tahun lalu.

Baca Juga:Sempat Buron, Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia Diciduk Tim Resmob Polresta Solo

Asri mengungkapkan, pelaku menjanjikan keuntungan investasi dan arisan yang ditawarkan. Namun hasil investasi berupa keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

"Keuntungan dari hasil investasi yang dijanjikan tidak ada. Pelaku tidak memiliki usaha apapun. Atas kasus ini, bersama perwakilan para korban, melaporkan ke Polres Karanganyar. Kami berterimakasih kepada Polres Karanganyar yang menangkap pelaku," kata dia.

Dikatakannya, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh korban lain ke kepolisian wilayah Solo, Boyolali dan Sragen.

"Kami minta agar kasus ini dituntaskan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korbannya juga cukup banyak," tegasnya.

Sementara itu, Ajeng, salah satu korban mengatakan telah menyetorkan uang senilai Rp1,1 miliar. Namun sampai saat ini, dia mengaku tidak mendapatkan pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan yang dijanjikan.

Baca Juga:Promosikan Judi Online, Ini Bayaran yang Diterima Dua Selebgram Lokal Karanganyar

"Dia menjanjikan hasil dari nvestasi yang ditawarkan. Tapi sampai sekarang apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud," ungkapnya.

Hal yang sama dialami Lala yang juga menjadi korban. Dia mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp1,7 miliar.

Terpisah, Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menuturkan saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Jamal, kuasa hukum pelaku dari kantor Firma Hukum Jamal And Partner saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan jika kliennya PT alias PSA diamankan oleh Satreskrim Polres Karanganyar.

Jamal menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Karanganyar. Pasalnya menurut Jamal, kliennya diamankan dalam kondisi sakit.

"Klien saya dijemput paksa. Padahal dalam kondisi sakit. Ini sangat kami sesalkan," dalihnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini