'Operasi Senyap' Sat Narkoba Karanganyar: Ringkus Pengedar di 4 Titik dan Sita Paket Narkotika

Dalam sebuah operasi, petugas berhasil meringkus sejumlah pengedar narkoba di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Karanganyar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Mei 2025 | 10:16 WIB
'Operasi Senyap' Sat Narkoba Karanganyar: Ringkus Pengedar di 4 Titik dan Sita Paket Narkotika
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto bersama Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama menunjukkan barang bukti berupa sabu dan ganja. [Jatengnews.id/Iswan]

SuaraSurakarta.id - Satres Narkoba Polres Karanganyar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam sebuah operasi, petugas berhasil meringkus sejumlah pengedar narkoba di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Karanganyar.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah paket narkotika siap edar mulai jenis sabu, ganja, tembakau gorilla, tembakau sintetis dan psikotropika.

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (7/6/2025), barang bukti yang diamankan berupa 42 gram sabu, 730 gram ganja, 11 gram tembakau sintetis, 2, 29 gram tembakau gorilla dan 20 butir pil koplo.

Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, empat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, TL, DF alias Dandi, serta ZA alias Abid.

Kapolres mengatakan, tersangka membeli narkoba dari seseorang dengan cara online.

Narkoba tersebut oleh tersangka kemudian dibagi menjadi sejumlah paket dan diedarkan ke alamat sesuai pesanan.

"Ketiga tersangka merupakan pengedar. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama mengatakan, salah satu tersangka yakni TL, merupakan residivis yang terjerat kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di LP Surakarta.

Baca Juga:Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo

"Pada saat menjalani masa penahanan dengan kasus yang sama, TL berkomunikasi dengan pelaku lain sesama tahanan. Selepas menjalani penahanan, TL kembali melakukan hal yang sama, dengan mengedarkan narkoba," jelasnya.

Sedangkan dua tersangka lain mengaku membeli ganja, tembakau sintetis dan girilla melalui media sosial Instagram.

"Kita masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk penjual yang saat ini masuk dalam DPO," terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

"Bersama bapak Kapolres, kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Terutama generasi muda," pungkasnya.

Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak