SuaraSurakarta.id - Satres Narkoba Polres Karanganyar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam sebuah operasi, petugas berhasil meringkus sejumlah pengedar narkoba di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Karanganyar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah paket narkotika siap edar mulai jenis sabu, ganja, tembakau gorilla, tembakau sintetis dan psikotropika.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (7/6/2025), barang bukti yang diamankan berupa 42 gram sabu, 730 gram ganja, 11 gram tembakau sintetis, 2, 29 gram tembakau gorilla dan 20 butir pil koplo.
Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, empat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, TL, DF alias Dandi, serta ZA alias Abid.
Kapolres mengatakan, tersangka membeli narkoba dari seseorang dengan cara online.
Narkoba tersebut oleh tersangka kemudian dibagi menjadi sejumlah paket dan diedarkan ke alamat sesuai pesanan.
"Ketiga tersangka merupakan pengedar. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama mengatakan, salah satu tersangka yakni TL, merupakan residivis yang terjerat kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di LP Surakarta.
Baca Juga:Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo
"Pada saat menjalani masa penahanan dengan kasus yang sama, TL berkomunikasi dengan pelaku lain sesama tahanan. Selepas menjalani penahanan, TL kembali melakukan hal yang sama, dengan mengedarkan narkoba," jelasnya.
Sedangkan dua tersangka lain mengaku membeli ganja, tembakau sintetis dan girilla melalui media sosial Instagram.
"Kita masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk penjual yang saat ini masuk dalam DPO," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
"Bersama bapak Kapolres, kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Terutama generasi muda," pungkasnya.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- 1
- 2