Lari ke Mana Dana Sapi Hibah Karanganyar? Kapolres Beri Bocoran Terbaru

Polres Karanganyar terus mengusut dan mendalami kasus dugaanpenjualan 20 ekor sapi bantuan pemerintah pusat.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 April 2025 | 19:57 WIB
Lari ke Mana Dana Sapi Hibah Karanganyar? Kapolres Beri Bocoran Terbaru
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto. [Jatengnews.id/Iwan]

SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar terus mengusut dan mendalami kasus dugaan penjualan 20 ekor sapi bantuan pemerintah pusat.

Tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI kepada kelompok ternak Maju Terus dengan nilai kerugian Rp269.500.000.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menegaskan proses hukum terhadap dugaan penjualan sapi yang berasal dari hibah pemerintah ini, terus berjalan.

Dia menjelaskan, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk hasil audit jumlah kerugian negara, sebelum dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Baca Juga:Modus Investasi Palsu Terbongkar, Wanita Ini Diciduk Satreskrim Polres Karanganyar

"Tim penyidik masih melengkapi berkas. Termasuk jumlah kerugian negara. Dalam waktu dekat, kita segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum," kata Hadi melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (28/4/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TM dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000

Penetapan sebagai tersangka ini, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar

Sebelumnya, Kasatreskrim mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TM (42) tersebut yakni melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini