Sedangkan dua tersangka lain mengaku membeli ganja, tembakau sintetis dan girilla melalui media sosial Instagram.
"Kita masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk penjual yang saat ini masuk dalam DPO," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
"Bersama bapak Kapolres, kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Terutama generasi muda," pungkasnya.
Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sat Narkoba Polres Karanganyar menegaskan akan terus melakukan operasi serupa dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan sinergi bersama, Karanganyar diharapkan dapat bebas dari ancaman narkoba.
Bahaya Narkoba
Melansir laman Kemenkes, Data dari BNN (Badan Narkotika Nasional) menunjukkan sebanyak 2,2 juta remaja di Indonesia menjadi pengguna narkoba.
Angka ini terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, walau banyak yang sudah mengetahui bahaya narkoba bagi kesehatan mental dan fisik.
Baca Juga:Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek penurunan tingkat kesadaran serta daya rangsang.