BPCB Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura

Penetapan tersangka sendiri dilakukan pada, 16 Juni 2022 lalu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Juni 2022 | 17:14 WIB
BPCB Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.

Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial MK, selaku pemilik lahan yang berada di kawasan bekas Keraton Kartasura.

Penetapan tersangka sendiri dilakukan pada, 16 Juni 2022 lalu.

"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK," ujar Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:Resmi! Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Menurutnya, tersangka MK merupakan pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, alasan pelaku menjebol tembok bekas Keraton Kartasura untuk akses jalan buat truk mengangkut material.

"Alasannya untuk akses jalan. Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," ungkap dia.

Deny menjelaskan, ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan kawasan bersejarah ini.

Untuk sementara belum ada tambahan tersangka, baru satu yang ditetapkan.

Baca Juga:BPCB Jateng Segera Tentukan Pelaku Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura

"Betul ada unsur kesengajaan. Sementara baru satu tersangka yang ditetapkan," sambungnya.

REKOMENDASI

News

Terkini