SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, terus berkepanjangan.
Pemilik lahan Burhanudin pun baru saja diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (11/5/2022) kemarin.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo mengatakan dalam pemeriksaan kemarin ada tujuh pertanyaan yang diajukan pemilik lahan.
"Kalau boleh membagi ada dua persoalan hukum ditanyakan. Pertama terkait bagaimana kepemilikan tanah, sedangkan yang kedua terkait bangunan cagar budaya (BCB)," terang dia saat jumpa pers, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:Tim Kejagung RI Turun Tangan Kasus Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Hasilnya
Bambang Ary menjelaskan, jika kliennya membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat hak milik.
Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak miliknya.
"Jadi tanah itu dibeli sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," katanya.
Proses pembelian tanah tersebut terjadi pada 17 Februari 2022 lalu senilai Rp 850 juta dengan seluas 682 meter persegi.
Tapi itu dibayar sebesar Rp 400 juta, sedangkan sisanya akan diselesaikan bulan Oktober 2022 nanti secara bertahap.
Baca Juga:Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Trah Mataram: Merusak Peninggalan Leluhur
"Posisi sertifikat saat ini ada di notaris, karena belum ada pelunasan. Jadi klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, pengajuan IMB juga belum," sambung dia.