SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura memasuki babak baru.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menegaskan ada unsur tindakan pidana.
Hal itu disampaikan PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Harun Alrasyid usai gelar perkara di Kantor BPCB di Prambanan, Klaten.
Selain itu, Haru menyampaikan penanganan dugaan perusakan tembok pagar Karaton Kartasura ditingkatkan statusnya. Semula penyelidikan menjadi penyidikan dengan pemeriksaan saksi tambahan.
"Hasil gelar hari ini, kita tingkatkan dari Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) menjadi penyidikan," kata Harun dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Haru menguraikan, wasmatlitrik ini sama halnya dengan penyelidikan dalam kepolisian. Dengan begitu, pendalaman pemeriksaan dilakukannya. Termasuk menambah saksi, dimana sudah ada 8 saksinya diperiksa.
"Menambah saksi, termasuk ahli juga akan masuk di sana," terang dia.
Ia tidak merinci asal unsur saksi tambahan ini yang nantinya diperiksa. Diterangkannya saksi sebelumnya dari unsur di antaranya pembeli tanah, pemilik warung di sekitar tembok Keraton Kartasura, ketua RT hingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo dan operator alat berat.
"Dalam penyidikan, dari hasilnya akan ditentukan tersangka atas dugaan itu, " tandasnya.
Baca Juga:Tim Kejagung RI Turun Tangan Kasus Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Hasilnya
Pemeriksaan saksi delapan orang ini dilaksanakan selama dua hari di Polsek Kartasura. Dengan dinaikkan status penyidikan maka penyitaan barang bukti bisa dilakukannya.
Perihal eskavator dipastikan masih dalam pengamanan pihaknya sesuai prosedur.
"Eskavator dalam pengaman kita. Kalau nanti di sana (di lokasi), rawan rusak, karena kita tidak bisa mengontrol 100 persen, " ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Budaya Mataram, Dr BRM Kusumo Putro mempertanyakan keberadaan eskavator yang raib bak ditelan bumi.
Sebagai alat bukti dalam dugaan kasus perusakan justru dilihatnya tidak berada di lokasi. Untuk kebutuhan penyelidikan waktu itu tidak boleh sembarangan diambil tanpa prosedur.
"Eskavator salah satu barang bukti penting yang dipakai untuk menjebol tembok bekas Keraton Kartasura. Saat ini hilang entah ke mana,” tegas Kusumo.
Dalam penanganan kasus ini, Kusumo berpendapat tidak perlu menunggu terbit Perda. Acuannya bisa Berdasar pada UU No11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Termasuk dalam UU Cagar Budaya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Terbaru Nomor 1 Tahun 2022.
"PP ini terbit pada Januari Tahun 2022, sebagai Peraturan Pelaksananya dan sebagai Petunjuk Teknis atas UU Cagar Budaya, " tegasnya.