Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya

Pelaku sukses menguras ratusan juta rupiah dari dua korban dengan janji bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 23 Februari 2026 | 14:58 WIB
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
Ilustrasi kasus penipuan. Pria asal Semarang, YS (56) dibekuk aparat lantaran melakukan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Aparat Polres Klaten menangkap YS di Semarang atas tindak penipuan bermodus rekrutmen CPNS Kemenkumham.
  • Sejak September 2023 hingga Februari 2024, tersangka menguras uang dua korban hingga ratusan juta rupiah.
  • Uang korban habis untuk kebutuhan sehari-hari, dan kini tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

SuaraSurakarta.id - Pria asal Semarang, YS (56) dibekuk aparat lantaran melakukan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS.

Pelaku sukses menguras ratusan juta rupiah dari dua korban dengan janji bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan kedua korban, yakni FK dan MDH, tergiur tawaran tersangka yang memiliki koneksi dengan pejabat di Kemendagri.

Aksi penipuan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai September 2023 hingga Februari 2024.

Baca Juga:Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo

"Korban FK telah mentransfer uang senilai total Rp192,5 juta, sementara korban MDH mentransfer Rp126 juta. Tersangka meminta uang tersebut secara bertahap dengan dalih biaya pendaftaran. Termasuk, pelunasan, hingga biaya pelantikan," kata Faruk Rozi, Senin (23/2/2026).

Sementara, Kasat Reskrim, AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan pengejaran terhadap pelaku berakhir di sebuah hotel di Semarang seminggu yang lalu.

Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini diduga sengaja bersembunyi untuk menghindari kejaran para korbannya.

Dari hasil pemeriksaan, uang ratusan juta tersebut ternyata tidak pernah diserahkan ke pejabat mana pun. Melainkan, habis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan milik pelaku, mutasi rekening koran, serta bukti-bukti transfer dari para korban.

Baca Juga:Direktur IHS Mulai Jalani Sidang Kasus Penipuan di PN Karanganyar, Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar

Penipuan ini baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 2025 setelah kedua korban merasa tidak mendapat kepastian terkait nasib pendaftaran CPNS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak