Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka

Kades yang diakrab disapa Junaed, sejak beberapa bulan lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:39 WIB
Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka
Dugaan kasus penipuan menyeret Kepala Desa atau Kades Ponggok, Kabupaten Klaten, Junaedhi Mulyono. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Dugaan kasus penipuan menyeret Kepala Desa atau Kades Ponggok, Kabupaten Klaten, Junaedhi Mulyono.

Junaedhi dikabarkan terjerat kasus dugaan penipuan uang miliaran rupiah yang berasal dari dana talangan milik Owner PT SHA SOLO, KPH Aryo Hidayat Adiseno.

Kades yang diakrab disapa Junaed, sejak beberapa bulan lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Kasus ini, belakangan baru terungkap berdasar pernyataan resmi dari Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagjo mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, beberapa hari lalu.

Baca Juga:Koperasi Tipu-tipu Milik Kepala SMA di Solo, Kerugian Sekitar Rp 1 Miliar

"Berdasar hasil crosscek ke penyidik, bahwa benar kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka, dan pada awal tahun 2025, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kita sedang dalam proses memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata dia.

Pihak pelapor yakni Aryo Hidayat Adiseno, membenarkan adanya kejadian tersebut. "Kami sebenarnya sudah cukup lama melaporkan kasus ini, namun untuk penanganan lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya ke penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Berdasar informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Junaed meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar.

Uang sebanyak itu digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan (alkes) di wilayah Sragen. Pinjaman dana talangan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Setelah beberapa bulan kerjasama berjalan dan pada saat jatuh tempo pengembalian dana talangan, tersangka tidak dapat mewujudkannya. Sebab beberapa kali tersangka mengirim cek untuk transaksi, namun pada saat hendak dicairkan, oleh pihak bank, cek tersebut ditolak karena dana tidak mencukupi.

Baca Juga:Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan

"Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, namun tidak bisa dicairkan, kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng," ungkap Aryo Adiseno, Kamis (28/8).

Begitu kasus ini diproses lebih lanjut mulai penyelidikan hingga penyidikan, Junaed akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024.

Adapun rincian dana talangan yang diterima Junaed sejak 02 Februari 2019 hingga 19 Juni 2020, dari owner PT SHA SOLO sebesar Rp 4,5 miliar.

Dari total dana talangan sebanyak Rp 4,5 miliar itu, menurut informasi, Junaed baru mengembalikan ke Aryo sebanyak Rp 1,5 miliar setelah perkara ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng.

Saat dikonfirmasi, Junaedhi Mulyono tidak menyanggah permasalahan tersebut. Namun sejauh ini, dia terus berupaya untuk mengembalikan dana talangan sesuai hitungan yang disepakati.

"Upaya untuk melunasi hutang, selama ini masih kami lakukan, semoga dalam waktu dekat dapat kami selesaikan," pungkas Junaed saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?