SuaraSurakarta.id - Oknum kepala SMA swasta di Kota Solo diduga menjadi pelaku penipuan dengan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).
Terbaru, sejumlah korban mengadu ke Polresta Solo, Sabtu (28/6/2025) sore karena tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Didampingi, advokat yang tergabung di Kantor Hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MH and Partners, korban mengadukan oknum kepsek berinisial W sebagai Ketua KSP Kopdit Perdana Sari Surakarta.
Pengaduan itu diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Baca Juga:Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan
Ketua Tim Advokasi, Dr BRM Kusumo Putro menegaskan, korban koperasi yang terjadi di Kota Solo ini mungkin yang terbesar.
Sebab delapan kliennya yang menjadi korban mengalami kerugian sekitar Rp miliar. Ini belum termasuk korban lain yang diperkirakan mencapai ratusan.
"Sebagian besar korban setelah menjadi anggota koperasi yang nilai sangat bervariatif, tidak menerima bunga deposito atau tabungan 12% setiap tahun seperti yang dijanjikan oleh pengelola koperasi," jelasnya.
Dia bersama timnya meminta penyidik segera mengusut kasus ini agar para korban secepatnya mendapat kepastian hukum.
Disamping itu, Kusumo menyayangkan Dinas Koperasi Pemkot Solo yang tidak dapat melindungi masyarakat yang menabung di koperasi.
Baca Juga:ASN Cabul Pemkot Solo Terima Hukuman Berat: Dicopot dan 'Diparkir' 12 Bulan di Jabatan Terendah
Sebab koperasi resmi atau legal yang diadukan klien kami sampai sekarang sudah tutup, namun dinas terkait sepertinya tidak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menginvestasikan di koperasi.
"Langkah pengaduan ini kami lakukan karena para klien yang sudah berkali-kali mencoba untuk menagih janji dari koperasi namun tidak digubris," terangnya.
Sejumlah korban juga angkat bicara. Betapa sedihnya mereka berniat untuk menginvestasikan uangnya di koperasi, namun justru uangnya raib.
"Memikirkan masalah ini, sampai istri saya yang mendepositokan uang hingga Rp 300 juta sampai meninggal dunia," kata Bambang (67) warga Nayu, Nusukan yang turut mengadu ke Polresta.
Korban lain yakni Sudarsono yang mendopositokan uangnya hingga Rp 125 juta, baru sekitar Rp 20 juta dapat diambil.
''Kami sering mendatangi rumah teradu yang saat ini masih aktif bekerja sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMA swasta di Solo, namun tidak pernah ditemui," urainya.
- 1
- 2