Korban lain, seorang ibu rumah tangga berusia 70 Tahun yakni Ny Surati gak bisa membendung rasa kecewa dan sedihnya setelah uang sekitar Rp 61 juta yang didepositokan dan ditabung sejak lama di koperasi, namun sudah sulit untuk ditarik kembali.
"Niat saya mengumpulkan uang di koperasi yang kantornya di dekat rumah untuk jaminan hari tua. Namun sampai sekarang tidak dapat diambil," bebernya.
Pengertian KSP
Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah lembaga keuangan non-bank yang kegiatannya berfokus pada menghimpun dana dari anggota melalui simpanan (simpanan pokok, wajib, dan sukarela) dan memberikan pinjaman kepada anggota juga.
Baca Juga:Diduga Gelapkan Dana Talangan Rp 1,5 Miliar, Direktur IHS Solo Duduk di Kursi Pesakitan
KSP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya melalui prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
KSP menjalankan dua kegiatan utama, yaitu menghimpun dana dari anggota melalui berbagai jenis simpanan dan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, KSP beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang terikat dalam suatu wadah koperasi.
Sementara KSP bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya, baik secara individu maupun kolektif, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi masyarakat.
KSP berperan penting dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang mungkin sulit mendapatkan layanan dari lembaga keuangan formal seperti bank.
Baca Juga:ASN Cabul Pemkot Solo Terima Hukuman Berat: Dicopot dan 'Diparkir' 12 Bulan di Jabatan Terendah
Selain itu, KSP juga menjadi wadah untuk mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat secara keseluruhan.