- Polresta Surakarta mengungkap 43 kasus narkoba dan menangkap 55 tersangka sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, serta psikotropika dari tangan para pengedar dan pengguna narkoba.
- Pelaku menggunakan modus sistem tempel dengan mengirimkan lokasi melalui WhatsApp untuk menghindari pertemuan langsung dengan para pembeli.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap kasus narkotika selama kurun waktu lima bulan terakhir.
Dalam ungkap kasus yang dipimpin Kasatnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, total ada 43 kasus narkotika yang diungkap terhitung sejak Januari hingga Mei 2026.
Dalam keterangannya, Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kompol Arfian menyampaikan bahwa 43 kasus narkotika, terdiri dari 42 laporan polisi dalam kota dan 1 laporan dari Polda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 55 tersangka dengan rincian 32 tersangka sebagai pengedar dan 15 tersangka sebagai pengguna, sementara 10 di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Baca Juga:Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1.207,55 gram, ganja sebanyak 3 pohon, ekstasi 14 butir dengan berat 9,52 gram, serta psikotropika sebanyak 83 butir.
AKBP Sigit menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap petugas pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus pertama dengan tersangka berinisial Y yang diamankan sekitar pukul 14.50 WIB di depan toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 25 butir pil Alprazolam yang terdiri dari 9 butir Mersi Atarax Alprazolam, 15 butir Mersi Alprazolam, dan 1 butir Opizolam Alprazolam. Tersangka berstatus sebagai perantara dan dijerat Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara kasus menonjol kedua melibatkan tersangka berinisial MLH yang diamankan di lokasi yang sama pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 58 butir pil Alprazolam. Dalam kasus ini, tersangka diketahui berstatus sebagai pengguna.
Wakapolresta Solo juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga:Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan
Para pelaku melakukan sistem tempel dengan meletakkan narkoba di suatu lokasi tertentu, kemudian memberikan tanda dan mengirimkan share location (shareloc) melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli untuk menghindari pertemuan langsung.
Polresta Solo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Surakarta serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar