BPCB Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura

Penetapan tersangka sendiri dilakukan pada, 16 Juni 2022 lalu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Juni 2022 | 17:14 WIB
BPCB Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

"Kalau untuk hukuman, pelaku bisa kena kurungan 1 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," papar dia.

Pemeriksaan terus dilakukan, saat ini akan memintai keterangan saksi ahli arkeologi. Nanti akan memanggil saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Arkeolog.

Selain itu juga akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo.

"Saat ini kita akan memintai keterangan dari saksi ahli," terangnya.

Baca Juga:Resmi! Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Seperti diketahui, terjadi perusakan atau penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura 21 April 2022. Perusakan dilakukan dengan alat berat atau backhoe.

Kontributor : Ari Welianto

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak