SuaraSurakarta.id - Limbah alkohol atau ciu yang dibuang di Sungai Bengawan Solo membuat resah masyarakat. Sebab, limbah itu membuat masyarakat terganggu. Suplai air bersih juga menjadi mengalami masalah.
Usai menangkap pelaku pembuangan limbah ciu, Polres Sukoharjo pun melakukan gelar perkara kasus pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo dan anak-anak sungainya dengan dua terduga pelaku penyedia jasa buang limbah, pada Jumat (17/9/2021).
Menyadur dari Solopos.com, gelar perkara kasus limbah ciu itu dipimpin Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono Nugroho langsung di lokasi kejadian, Dukuh Plampang RT 001/RW 006 Desa Ngombakan, Polokarto.
Dari gelar perkara itu diketahui aksi buang limbah ciu ke aliran Sungai Samin yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo di wilayah Polokarto, Sukoharjo, telah berjalan bertahun-tahun. Satu penyedia jasa mengaku membuang sekitar 3.000 liter limbah ciu ke aliran sungai itu dalam sehari.
Baca Juga:Terapkan PPKM Level 3, Tinggal Sukoharjo yang Berstatus Zona Oranye di Solo Raya
Dua pelaku yang merupakan penyedia jasa buang limbah dari perajin ciu itu masing-masing H, 36, dan J, 40, keduanya warga Polokarto. Keduanya dihadirkan dan memeragakan proses pembuangan limbah tersebut.
Dalam peragaan itu, pelaku menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter dua dim untuk dimasukkan ke tandon penyimpanan limbah. Tandon berkapasitas 1.000 liter tersebut sudah disiapkan di mobil pikap.
Dibuang Lewat Empang
Setelah limbah dimasukkan ke dalam tandon di mobil pikap kemudian dibawa ke tempat pembuangan di pekarangan salah satu warga Polokarto. Pekarangan tersebut ada empang sebagai lokasi pembuangan limbah.
Empang ini berada di pinggir Sungai Samin yang berjarak kurang lebih 10 meter. Aliran Sungai Samin ini selanjutnya bermuara ke Sungai Bengawan Solo. “Dua pelaku masing-masing H dan J ini kami amankan setelah tertangkap basah membuang limbah di empang yang kemudian mengalir ke aliran Sungai Samin,” ungkap Kapolres.
Baca Juga:Ngaku Mimpi Bersetubuh dengan Istrinya, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun
Kedua pelaku merupakan penyedia jasa pembuangan limbah produksi alkohol dari perajin ciu di Polokarto. Pelaku telah beraksi sejak lama dan menjadi langganan bagi para perajin.
- 1
- 2