SuaraSurakarta.id - Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Parahnya, korban masih anak-anak.
Menyadur dari Solopos.com, bocah belia berusia tujuh tahun, FA, asal Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, menjadi korban pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri, ESN, 34.
Dari perbuatan bejat bapaknya tersebut, anak perempuan di Sukoharjo itu mengalami sakit pada bagian kemaluannya hingga pipis darah.
Aksi bejat bapak kandung ini terjadi saat korban tidur bersama pelaku di malam hari pada 1 September lalu. Korban kini tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Baca Juga:Terlilit Hutang di Koperasi, Dino Nekat Begal Driver Ojol di Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kasus pencabulan bapak terhadap anak kandungnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada sang nenek.
Selain mengeluhkan sakit bagian kemaluan, korban juga mengalami pipis berdarah. Lantaran khawatir dengan cucunya, sang nenek menyampaikan keluhan tersebut ke ibu kandungnya.
“Ibu korban mendapat cerita bahwa korban mengalami pipis darah dan terasa perih,” kata Kapolres, Kamis (16/9/2021).
Setelah itu, ibu korban bertanya langsung mengenai kebenaran cerita dari sang nenek tersebut. Di hadapan ibunya, korban bercerita kemaluannya terasa perih dan mengalami pipis berdarah.
Atas kondisi ini ibunya memeriksakan korban ke RS PKU Muhammadiyah Solo.
Baca Juga:Kuota Kerap Habis di Kotanya, Gadis Asal Sukoharjo Ini Nekat Ikut Vaksinasi di Gunungkidul
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban. Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.
Aparat kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Salah satunya keterangan pelaku yang tidak lain bapak korban. Dalam keterangannya pelaku mengakui melakukan persetubuhan.
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Modus pelaku melakukan persetubuhan adalah berhalusinasi saat tidur. “Pelaku ngakunya mimpi bersetubuh dengan istrinya. Padahal pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku mengaku khilaf dan menyesal meniduri anak kandungnya. “Saya mimpi sama istri. Sudah dua tahun tidak pernah berhubungan,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu. Namun hal itu langsung dibantah Kapolres Sukoharjo. Sebab berdasarkan hasil visum korban mengalami luka di bagian kemaluan yang cukup dalam.
Dari hasil visum ini korban beberapa kali mengalami tindakan tak senonoh. Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, polisi menggandeng psikolog dan memberikan pendampingan secara khusus.