Terlilit Hutang di Koperasi, Dino Nekat Begal Driver Ojol di Sukoharjo

Begal di Sukoharjo nekat melakukan aksinya kepada driver ojol karena terlilit hutang koperasi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 September 2021 | 18:51 WIB
Terlilit Hutang di Koperasi, Dino Nekat Begal Driver Ojol di Sukoharjo
Dino Ismail, 25, begal ojol di Baki, Sukoharjo, Juni lalu, dikeler menuju ruang konferensi pers Maporles Sukoharjo, Kamis (2/9/2021). [Solopos/Indah Septiyaning W]

SuaraSurakarta.id - Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal menimpa driver ojek online (ojol) di Sukoharjo beberapa wakti lalu. Kini, begal tersebut berhasil diamankan pihak kopolisian.

Begal ojek online (ojol) Gojek di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Dino Ismail, 25, mengaku nekat membegal motor milik Yadi Raharjo pada 8 Juni 2021 lalu karena terlilit utang.

Menyadur dari Solopos.com, tersangka begal Dino berutang ke koperasi senilai Rp 1,2 juta yang harus segera dibayar namun ia tak punya uang. Dino pun mendatangi temannya di Solo untuk meminjam uang guna membayar utang tersebut.

Namun, temannya tak bisa meminjami uang. Karena itu lah ia nekat membegal sepeda motor milik pengemudi ojol Yadi Raharjo.

Baca Juga:Terekam CCTV, Aksi Kawanan Begal Pakai Parang di Padang Viral

”Saya nekat begal ojol buat bayar utang,” kata Dino di hadapan polisi dan wartawan saat rilis kasus di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (2/9/2021).

Setelah melakukan aksinya, Dino lalu pulang dan bersembunyi di rumahnya, Dukuh Bendo RT 007/RW003, Desa Bendo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Ia menggunakan uang hasil rampasan senilai Rp 900.000 untuk membayar utang.

Sementara sepeda motor Honda Revo milik Yadi ia gunakan untuk beraktivitas ke sawah. Kini, Dino mengaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi konsekuensi hukuma atas aksi begalnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/9/2021) pukul 01.30 WIB.

“Jadi, setelah kejadian itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui tinggal di Ngawi hingga akhirnya kami tangkap,” terang Kapolres.

Baca Juga:Bekuk 2 Begal, Polisi: Mereka Beraksi Secara Sadis di Wilayah Selatan Bekasi

Ilustrasi begal menggunakan sepeda motor. (Shutterstock)
Ilustrasi begal menggunakan sepeda motor. (Shutterstock)

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 2857 VV milik korban. Selama penangkapan pelaku, tim dari Polres Sukoharjo dibantu Unit Resmob Polres Ngawi.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pembegalan terhadap pengemudi ojol, Yadi Raharjo, 59, yang terjadi pada Selasa (8/6/2021) dini hari sempat viral di sosial.

Pelaku membawa lari sepeda motor korban dan uang tunai Rp900.000. Pelaku awalnya minta diantarkan ke Kecamatan Baki tanpa melalui aplikasi dengan alasan tidak memiliki handphone.

Setelah tarif disepakati, korban mengantarkan pelaku dan saat melintasi areal persawahan korban diminta berputar balik. Saat tengah putar balik itu lah korban dibekap dan dipukul pelaku dari belakang hingga terjatuh.

Pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo berpelat AD 2857 VV dan tas berisi uang Rp900.000 milik korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak