- Zakat fitrah adalah rukun Islam wajib bagi setiap Muslim mampu untuk menyucikan diri setelah puasa Ramadan.
- Waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah menjelang Idulfitri, setelah terbenam matahari hari terakhir Ramadan.
- Pembayaran zakat setelah salat Id berakhir dianggap sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah yang sah.
SuaraSurakarta.id - Momen akhir Ramadan menjadi periode krusial bagi umat Muslim untuk menunaikan salah satu kewajiban utamanya, yakni membayar zakat fitrah. Namun, seringkali muncul kekeliruan mendasar terkait waktu pembayaran yang bisa berakibat fatal, mengubah status zakat yang wajib menjadi sekadar sedekah biasa.
Zakat fitrah bukan hanya sekadar tradisi menjelang Idulfitri 2026. Ia merupakan rukun Islam yang bertujuan menyucikan diri setelah sebulan berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka yang kurang mampu di hari kemenangan.
Kewajiban ini melekat pada setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak.
Meski pelaksanaannya terlihat sederhana, aspek waktu memegang peranan sangat penting. Banyak yang mengira zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja selama hari raya, padahal ada batas waktu yang sangat tegas dalam ajaran Islam. Jika terlewat, maka gugurlah nilai wajibnya.
Baca Juga:Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
Para ulama telah merinci rentang waktu pembayaran ini dengan jelas. Waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah sejatinya sudah dimulai sejak awal bulan Ramadan.
Namun, ada waktu yang dianggap paling utama atau afdal , yaitu setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga sesaat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Di sinilah letak titik kritisnya. Membayar zakat setelah salat Idulfitri selesai hukumnya menjadi makruh atau tidak disukai. Lebih jauh lagi, jika pembayaran dilakukan setelah hari Idulfitri berlalu (lewat dari terbenamnya matahari pada 1 Syawal), maka pembayaran tersebut tidak lagi sah dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Muslim untuk tidak menunda-nunda pembayaran hingga menit-menit terakhir agar esensi dan kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi dengan sempurna.
Selain waktu, kesempurnaan zakat fitrah juga terletak pada niat yang diucapkan. Niat menjadi pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Berikut adalah panduan bacaan niat zakat fitrah yang bisa dilafalkan, baik untuk diri sendiri maupun keluarga, melansir dari situs MUI Digital:
Baca Juga:Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Saat menyerahkan zakat, pemberi dianjurkan membaca doa, "Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim" yang berarti “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”