- Seorang oknum dosen Universitas Sebelas Maret berinisial S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial A di kereta.
- Korban mengungkap kasus dari tahun 2022 di media sosial karena kecewa penanganan perkara tersebut dianggap tidak ada kejelasan.
- Satgas PPKS UNS telah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan surat pernyataan kepada pelaku setelah mengakui perbuatannya.
SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial kembali diguncang oleh pengakuan mengejutkan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, setelah seorang perempuan berinisial A membongkar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen berinisial S.
Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi viral setelah korban menumpahkan rasa frustrasinya melalui platform Threads, menyebut kasus yang dialaminya sejak 2022 seolah jalan di tempat tanpa kejelasan.
Dalam unggahannya yang viral, korban A merinci kronologi kejadian mengerikan yang menimpanya pada Juli 2022 silam.
Peristiwa bermula saat ia melakukan perjalanan menggunakan kereta api dari Surabaya menuju Jakarta. Di tengah perjalanan, tepatnya setelah berhenti di Stasiun Solo, kursi di sebelahnya diisi oleh oknum dosen UNS tersebut.
Baca Juga:Viral Dugaan Pelecahan Seksual Mahasiswa di Solo, Modus Bermain Game Truth or Dare
Modus pelaku diawali dengan percakapan basa-basi yang kemudian mengarah pada tindakan fisik yang tidak senonoh.
"Awalnya beliau 'pura-pura' ramah, menanyakan nama, tempat tinggal, asal dan lain-lain.Tapi saya jawab semuanya nggak dengan nama asli, tempat tinggal asli dan lain-lain, beberapa kali dia melirik ke handphone saya. Tiba-tiba dia kasih saya kartu nama untuk saya kabari secara pribadi. Terus tiba-tiba terjadilah reaksi yang nggak saya inginkan sampai sekarang masih ingat betul," tulis korban dalam utasnya.
Tindakan pelecehan fisik pun terjadi. Korban mengaku mengalami kontak fisik yang tidak diinginkan di area pribadi.
"Beliau tiba-tiba cubit area lengan saya, saya beberapa kali menunjukan reaksi tidak nyaman sama sekali. Lalu beliau tiba-tiba memegang paha saya sambil menunjuk arah pesawat. Di situ reflek saya cuma minta saya minta teman saya telepon saya, karena takut & gemeter," lanjutnya.
Trauma tersebut bahkan membuatnya takut untuk segera turun dari kereta setibanya di Yogyakarta, karena merasa dikuntit oleh pelaku.
Baca Juga:UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
Merespons kegaduhan ini, pihak UNS buka suara. Sekretaris UNS, Agus Riwanto, pada Rabu (22/4/2026), mengonfirmasi bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS telah merespons laporan tersebut sejak 2022.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa dalam pemeriksaan internal, pelaku mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan PPKS UNS, oknum dosen UNS terlapor telah mengakui kejadian dimaksud," terang Agus Riwanto.
![Universitas Sebelas Maret (UNS) [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/17/51935-universitas-sebelas-maret-ilustrasi-uns.jpg)
Berdasarkan pemeriksaan, oknum dosen S dinyatakan bersalah melanggar Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor UNS No. 48 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Namun, yang menjadi sorotan publik adalah jenis sanksi yang dijatuhkan. Meski pelaku telah mengakui tindakan pelecehan fisik tersebut, sanksi yang diterima dinilai publik terlalu ringan untuk dampak trauma yang dialami korban.
Agus memaparkan bahwa berdasarkan SK Rektor UNS tertanggal 7 Februari 2023, pelaku hanya dijatuhi hukuman administrasi kepegawaian.