- Nadiem Makarim menyeret nama Presiden ke-7 Jokowi dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,1 triliun.
- Jokowi menanggapi santai penyebutan namanya serta menegaskan bahwa seluruh program pemerintah merupakan kebijakan di bawah arahan presiden.
- Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun.
SuaraSurakarta.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem menyebut nama Jokowi saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dan dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jokowi pun menanggapinya dengan santai. Jokowo bahkan menyebut kalau mantan menterinya tersebut merupakan orang baik.
"Ya yang saya tahu Menteri Nadiem Makarim orang baik," terangnya saat ditemui, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak, Panglima Jilah Sebut Bakal Jadi Pemeran Utama
Ketika disinggung dalam pembelaan kemarin Nadiem Makarim juga mengucapkan berterima kasih kepada Jokowi dan presiden lainnya, Jokowi menyebut itu merupakan proses hukum.
"Ya itu proses hukum," ungkap dia.
Jokowi menegaskan kalau semua kebijakan itu dari presiden.
"Ya semua kebijakan, semua program dari presiden," tandasnya.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam kasus tersebut, Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Baca Juga:Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!
Nadiem Makarim pun dituntut 18 tahun penjara dan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Kontributor : Ari Welianto