- Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta berencana membuka paksa akses area terkunci demi melancarkan proses revitalisasi bangunan keraton.
- Gusti Moeng menyatakan penyerahan kunci diperlukan karena bangunan tersebut adalah aset dinasti yang harus dikelola oleh pihak lembaga.
- Pihak yang menghambat proses revitalisasi cagar budaya di Keraton Surakarta akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
SuaraSurakarta.id - Proses revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta memasuki babak baru. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta menegaskan tidak akan lagi menunggu penyerahan kunci sejumlah area keraton yang selama ini masih terkunci.
Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menyatakan pihaknya siap membuka paksa akses tersebut apabila tetap tidak dibuka oleh pihak yang menguasai kunci.
"Kalau mereka tidak mau buka, ya kita akan buka paksa," tegas Gusti Moeng usai mengikuti wilujengan menjelang revitalisasi Keraton, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, permintaan agar akses dibuka sebenarnya sudah disampaikan berulang kali. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut, sementara pihak tertentu disebut masih bebas keluar masuk kawasan keraton hingga dini hari.
Baca Juga:Gagal ke Semifinal, Putri Surakarta U-15 Akhiri Hydroplus Soccer League All-Stars dengan Pesta Gol
Gusti Moeng mengungkapkan akses yang masih terkunci berada di kawasan Keputren dan Keraton Kulon sisi timur. Padahal, terdapat sedikitnya lima bangunan di area tersebut yang menjadi sasaran revitalisasi, termasuk Ndalem Ageng.
Ia mengaku telah beberapa kali meminta GKR Pakubuwono XIII menyerahkan kunci kepada LDA. Sebab, menurutnya, bangunan tersebut merupakan aset dinasti Keraton, bukan milik pribadi.
"Sudah beberapa kali saya meminta agar kuncinya diserahkan kepada kami. Karena itu bukan milik pribadi Sinuhun ataupun keluarga inti, tetapi milik dinasti yang pengelolaannya sudah menjadi tanggung jawab LDA," ujarnya.
Karena permintaan itu tak kunjung dipenuhi, LDA memastikan akan mengambil langkah sendiri demi kelancaran revitalisasi sekaligus inventarisasi benda-benda pusaka di dalam kawasan keraton.
Tak hanya itu, Gusti Moeng juga memberikan peringatan keras kepada pihak yang berupaya menghambat pekerjaan revitalisasi. Menurutnya, tindakan mengganggu proyek pelestarian cagar budaya dapat berujung pada sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat
"Setiap bangunan yang dikerjakan akan dipasang papan peringatan. Siapa pun yang menghalangi atau melakukan tindakan fisik terhadap proses revitalisasi akan dikenai konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya," tegasnya.
Ia menambahkan, revitalisasi yang didukung pemerintah tidak hanya menyasar perbaikan fisik bangunan, tetapi juga penataan sumber daya manusia di lingkungan Keraton dengan melibatkan para sentana dalem.
Sementara itu, Sinuhun PB XIV Hangabehi berharap persoalan kunci akses dapat diselesaikan secara musyawarah agar revitalisasi dapat berjalan tanpa hambatan.
"Nanti kita upayakan supaya bisa sama-sama dikerjakan revitalisasi. Akan kami bahas dalam rapat," katanya.
Kontributor : Ari Welianto