- Penggugat Citizen Lawsuit mengajukan Sumpah Pemutus kepada para tergugat di PN Solo pada Selasa (10/3/2026) terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
- Isi sumpah pemutus menegaskan keabsahan gelar insinyur dan keaslian dokumen ijazah serta foto diri Jokowi.
- Penggugat berharap tergugat mengucapkan sumpah; jika menolak, penggugat mengklaim kemenangan hukum berdasarkan hukum acara.
SuaraSurakarta.id - Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 Jokowi mengajukan Sumpah Pemutus kepada para tergugat di sidang lanjutan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/3/2026).
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo membacakan isi sumpah pemutus dihadapan majelis hakim dan para tergugat. Isi sumpah pemutus itu ada empat poin.
"Satu, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo mantan Presiden Republik Indonesia Indonesia ketujuh. Dua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM. Tiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdtg/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya. Empat, bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikit pun," ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Saat ditemui Andhika mengatakan bahwa permohonan sumpah pemutus ini sudah diatur dalam HIR khususnya pasal 156 dan 157. Itu mengatur dan legal.
Baca Juga:Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
"Tadi ketika para penggugat itu mengatakan kalau sumpah pemutus itu diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi itu tidak pernah ada, hanya kami terus yang membuktikan tapi dari tergugat tidak pernah menunjukan ijazah atau apapun," terang dia.
"Makanya dengan kondisi saat ini, sudah sepantasnya kami mengajukan sumpah pemutus," lanjutnya.
Andhika mengatakan berharap agar isi sumpah pemutus ini bisa dibacakan oleh para tergugat. Oleh Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Harapannya kalau beliau mengucapkan sumpah itu, otomatis kami kalah dan akan mengaku itu dipersidangan. Tetapi kalau seandainya tidak berani mengucapkan sumpah itu, ya otomatis secara hukum acara kami yang menang," ungkap dia.
Menurutnya dalam persidangan hari ini sudah mengajukan sumpah pemutus kepada majelis hakim. Pada sidang pekan akan ada keterangan dari majelis hakim, apakah permohonan ini diterima atau ditolak.
Baca Juga:Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
"Tadi sudah jelas, keterangan diterima atau ditolak akan diumumkan minggu depan. Ini akan jadi cerminan dari keputusan majelis hakim," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan soal permohonan mengajukan sumpah pemutus terhadap para penggugat itu tidak berdasar.
"Mengingat di dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, yang pada intinya bahwa bukti sumpah pemutus itu hanya dilakukan atas permintaan penggugat kepada tergugat atau sebaliknya manakala dalam pemeriksaan sengketa selama persidangan tersebut sama sekali tidak terdapat adanya bukti," papar dia.
YB Irpan menambahkan fakta yang terjadi baik penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan oleh penggugat di dalam surat gugatannya mereka sudah ajukan bukti.
Sampai hari ini bahkan bukti-bukti yang disampaikan masih belum lengkap dia masih harus melengkapi.
"Demikian juga pihak tergugat untuk membantah terhadap dalil-dalil sebagaimana diajukan oleh pihak penggugat, sudah berupaya untuk mengajukan bukti-bukti itu pula dalam rangka mendukung atas kebenaran dalil-dalil bantahannya," tandasnya.