- Seorang ASN Pemkot Solo berinisial A disanksi karena menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Rio Haryanto di media sosial.
- Sanksi sedang-berat yang diterima adalah pemotongan gaji pokok sebesar lima persen selama sembilan bulan terhitung sejak April 2026.
- ASN tersebut telah menerima keputusan sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan dari BKPSDM Solo.
SuaraSurakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo berinisial A yang menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap FI Rio Haryanto mendapatkan sanksi sedang-berat.
Sanksi sedang-berat tersebut berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Benny Supartono membenarkan sudah ada putusan buat yang bersangkutan.
"Sudah. Kemarin sudah kita serahkan SK nya ke yang bersangkutan. SK itu keluar hari Jumat kemarin ," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:Gandeng ISI Surakarta, Pemkot Solo Pastikan Logo Hari Jadi ke-281 Bebas Subjektivitas
Benny menjelaskan untuk sanksi yang diberikan itu sanksi sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan. Sanksi tersebut tersebut berlaku 15 hari setelah penyerahan SK terhitung 2 April 2026.
"Sanksi sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan. Itu gaji pokok dan yang bersangkutan tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan," terang dia.
Benny menyebut ASN yang bersangkutan menerima sanksi tersebut dan tidak merasa keberatan.
"Yang bersangkutan menerima dan tidak banding dengan keputusan ini," katanya.
Benny meminta harapannya yang bersangkutan mulai berhati-hati dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya (Satpol PP).
Baca Juga:Wali Kota Solo Targetkan Efisiensi Anggaran WFA Capai 29%, Dana Dialihkan ke Pembangunan
Karena di OPD baru mungkin akan lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat, apalagi berkaitan dengan penertiban dan lain-lain.
"Dia harus lebih berhati-hati menjaga konten dan kebiasaan dia yang suka mengunggah hal-hal yang mungkin tidak perlu," ungkap dia.
Benny menambahkan kasus ini juga untuk pelajaran yang lain baik PNS maupun ASN di lingkungan pemkot.
"Ini pelajaran buat yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini ya berhenti (dipecat)," tandasnya.
Seperti diketahui ASN berinisial A menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap F1 Rio Haryanto. ASN tersebut memposting dokumen Rio Haryanto di media sosial (medsos).
Kontributor : Ari Welianto