Mereka tidak membuang limbah hasil produksi ciu ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Bekonang, Mojolaban. Namun membuang limbah ke empang yang mengalir langsung ke aliran Sungai Samin.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar.
IPAL Terlalu Jauh
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Gran Max berpelat nomor AD 8809 BB, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.
Baca Juga:Terapkan PPKM Level 3, Tinggal Sukoharjo yang Berstatus Zona Oranye di Solo Raya
Kemudian satu unit diesel merek Yamaha warna biru, satu selang sepanjang 15 meter diameter 1,5 dim, satu selang sepanjang tujuh meter diameter 1,5 dim, satu unit mobil merek Toyota Kijang AD 1679 QJ, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.
Kapolres mengatakan praktik pembuangan limbah liar ke aliran sungai banyak terjadi di wilayah Polokarto dan Mojolaban. Praktik ini berlangsung lama dan menjadi masalah klasik tahunan.
Ia pun mendorong agar pembangunan IPAL terpadu segera direalisasikan. “Motif pelaku ini membutuhkan uang untuk biaya hidup. Lebih ngirit buang ke empang daripada harus ke Ipal. Alasannya jaraknya jauh,” katanya.
Pelaku J mengaku setidaknya membuang limbah dua hingga tiga kali dalam sehari. Limbah yang dibuang dalam sekali angkut sebanyak 1.000 liter, sehingga sehari bisa 3.000 liter limbah. “Sekali membuang limbah ongkosnya Rp30.000. Kalau dibuang ke IPAL terlalu jauh, jadi saya buang ke sini [empang] hemat bensin,” katanya.
Baca Juga:Ngaku Mimpi Bersetubuh dengan Istrinya, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun