Pencemaran Limbah Ciu Sungai Bengawan Solo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 17 September 2021 | 17:23 WIB
Pencemaran Limbah Ciu Sungai Bengawan Solo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memimpin gelar perkara sekaligus penetapan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah ciu di Bengawan Solo. [Dok Humas Polres Sukoharjo[

SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo.

Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.

"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pik-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo," kata Kapolres di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Pemkot Solo Minta Ketegasan Ganjar Pranowo

"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto," sambungnya.

Saat konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan cara tersangka saat membuang limbahnya. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).

Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. “Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” ungkapnya.

Baca Juga:Pedas! Gibran Sebut Industri Batik Ikut Cemari Sungai Bengawan Solo

“Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita "kick and fix", tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya. Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya.

Iqbal menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencob merusak lingkungan yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak.

"Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," tegas Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak