Kasus Pencemaran Limbah Ciu di Sungai Bengawan Solo, Polisi Amankan Satu Wanita

Dari hasil penyelidikan, wanita tersebut pernah mendapat sanksi Administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dengan kasus yang sama.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 September 2021 | 14:34 WIB
Kasus Pencemaran Limbah Ciu di Sungai Bengawan Solo, Polisi Amankan Satu Wanita
Warga berburu ikan saat fenomena bladu di Sungai Bengawan Solo di Kampung sewu, Solo. [Solopos.com/tangkapan layar video Budi Utomo]

SuaraSurakarta.id - Jajaran kepolisian mengamankan salah seorang pengusaha rumahan ciu yakni wanita berinisial M asal Polokarto, Sukoharjo dalam kasus pencemaran limbah ciu di Sungai Bengawan Solo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, status wanita tersebut masih terperiksa dan diamankan Polres Sukoharjo.

"Kita kumpulkan keterangan M itu dan sudah mendapatkan alat bukti. Namun statusnya belum menjadi tersangka. Saat ini masih menunggu hasil lab keluar," kata Iqbal mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Solo, Selasa (14/9/2021).

Iqbal memaparkan, wanita M diduga membuang limbah pengolahan alkohol atau Badeg. Dimana limbah tersebut dibawa menggunakan tangki dan bak terbuka.

Baca Juga:Pedas! Gibran Sebut Industri Batik Ikut Cemari Sungai Bengawan Solo

"Dia membuang limbah ketika malam hari. Ada yang dibuang di sawah, perternakan, ada juga yang dibuang ke Kali Samin yang kemudian mengalir sampai masuk ke aliran Sungaii Bengawan," imbuh Iqbal.

Iqbal mengatakan, dari hasil penyelidikan M juga sudah pernah mendapat sanksi Administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dengan kasus yang sama. Namun hal ini tidak diindahkan dan M masih melakukan pelanggaran.

"Apa alasannya, serta jeratan selanjutnya masih dilakukan pendalaman," katanya.

Ditambahkan Iqbal, selain pengusaha Alkohol tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap satu home industri Tekstil di Polokarto dan satu Perushaan Plastik dikawasan Grogol.

"Untuk dua ini masih kita lidik. Namun juga pernah mendapat sanksi administratif dari DLHK," pungkas mantan Kasatlantas Polresta Solo tersebut.

Baca Juga:Parah! Air Sungai Bengawan Solo Menjadi Lebih Pekat, Limbah Ciu Bikin Ikan Mabuk

Sepeti yang diberitakan sebelumnya, kasus pecemaran limbah ini mulai kembali mencuat dua pekan lalu. Tak hanya mencemari aliran sungai, namun juga menggangu operasional pengolahan PDAM di IPAL Semanggi. 

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini