Sungai Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ada 63 Perusahaan Terkena Sanksi Karena Buang Limbah

Terdapat 63 perusahaan di Jateng yang diberikan sanksi karena membuang limbah ke sungai bengawan solo

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 September 2021 | 12:07 WIB
Sungai Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ada 63 Perusahaan Terkena Sanksi Karena Buang Limbah
Petugas operasional intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi mengambil sampel air baku Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2019). ANTARA FOTO/Maulana Surya

SuaraSurakarta.id - Kasus pencemaran sungai bengawan solo menjadi sorotan. Kali ini limbah alkohol ciu mencemari sungai terpanjang di Pulau Jawa.  

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menyebut puluhan perusahaan menengah dan besar di Soloraya melanggar aturan pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo.

Menyuadur dari Solopos.com, Pertengahan Juli 2020 hingga September 2021, DLHK memberikan teguran dan sanksi kepada 63 perusahaan menengah dan besar karena buang limbah ke sungai bersejarah itu.

Sementara usaha mikro dan kecil didorong membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal melalui berbagai program. Plt Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan pelanggaran perusahaan tersebut beragam, salah satunya menutup saluran bypass.

Baca Juga:Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Alkohol

“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” katanya kepada wartawan di Solo, Rabu (8/9/2021).

Widi menyebut sembilan dari 63 perusahaan itu tertangkap tangan saat membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo pada akhir Agustus.

“Mayoritas industri tekstil di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen, serta sebagian kecil di Solo,” imbuhnya.

Limbah Ciu

Ditanya soal pencemaran limbah industri ciu yang membuat instalasi pengolahan air (IPA) Semanggi berhenti beroperasi, ia mengakui hal tersebut benar adanya. Pelaku industri alkohol sudah berupaya mengolah limbah menjadi pupuk berlabel ciunik namun peminatnya tak banyak.

Baca Juga:Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, 6.000 Warga Solo Terancam Konsumsi Alkohol

Sementara pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal untuk industri ciu, membutuhkan anggaran tak sedikit mengingat karakternya yang berat.

“Limbah ciu memang berat, kemudian tekstil. Nah, perusahaan yang melanggar sudah kami minta memperbaiki IPAL-nya lalu limbah yang awalnya berwarna merah, lambat laun lebih baik. Sanksi awal kan administrasi, paksaan pemerintah [perbaikan IPAL], baru kemudian pidana,” jelas Widi.

Selain industri besar, menengah, mikro, dan kecil, pencemaran Sungai Bengawan Solo juga diperparah oleh limbah rumah tangga dan sampah dari permukiman sekitar.

Mata-Mata di Lapangan

Meski tingkat polutan tidak separah limbah industri maupun alkohol, limbah rumah tangga juga patut jadi perhatian. “Solo ini daerah hilir, hulunya ada di Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Klaten. Jadi acuan pencemarannya ya di IPA Semanggi. Kalau keruh seperti kemarin pasti berdampak ke Blora,” bebernya.

Kasi Penegakan Hukum DLHK Provinsi Jateng, Aris Warsito, mengatakan pengawasan dilakukan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) di sejumlah tempat. Mereka bertugas patroli didampingi pengawas kabupaten ditambah laporan masyarakat lewat media sosial maupun kanal aduan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak