“Kami tindak lanjuti satu jam pasti sudah ada yang jalan. Jadi kalau ada laporan pasti sudah ada mata-mata kami di lapangan. Kalau besar langsung, teguran. Verifikasi lapangan dulu, tahap pertama teguran tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah, dan bisa ke pidana,” tandasnya.
Sungai Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ada 63 Perusahaan Terkena Sanksi Karena Buang Limbah
Terdapat 63 perusahaan di Jateng yang diberikan sanksi karena membuang limbah ke sungai bengawan solo
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 September 2021 | 12:07 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Soal Limbah Ciu Cemari Bengawan Solo, Ganjar: Mereka Menantang Pemerintah
09 September 2021 | 11:55 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini