Dalam kasus pencabulan ini tersangka dikenakan pasal 82 junto 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo