Kasus Pesilat Meninggal Dunia di Karanganyar, 5 Pelaku Terancam Hukuman Berat

Lima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB
Kasus Pesilat Meninggal Dunia di Karanganyar, 5 Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, memberikan keterangan kasus peninggal pesilat WA, di Karanganyar. [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar telah menangkap lima pelaku kasus pesilat bernama Wildan Ahmad (14) yang meninggal dunia saat latihan di halaman sekolah dasar di wilayah Cangakan, Minggu (26/11/2023).

Lima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BP (21) dan RS (20), sedangkan pelaku usia anak berinisial AE (17), HT (16), dan MA (15).

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melansir dari ANTARA, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:Lagi-lagi Timbulkan Korban, Ini Kronologi Bocah SMP di Karanganyar Meninggal Dunia Saat Latihan Silat

Jerrold menjelaskan, dari hasil autopsi, korban meninggal dunia karena terkena pukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka pada organ vital, seperti pankreas, ginjal, dan hati.

Selain itu, polisi juga masih mendalami adanya pengaburan kronologi kematian korban karena terduga pelaku sempat mengganti pakaian latihan silat korban dengan pakaian olahraga.

Hal itu dilakukan pelaku sebagai dalih bahwa korban meninggal dunia karena terkena bola.

"Kami akan menggelar rekonstruksi kasus itu dalam waktu dekat," jelas dia.

Kapolres mengimbau seluruh perguruan silat di Karanganyar supaya menyesuaikan aturan yang ada dan menghilangkan tradisi hukuman fisik atau doweran.

Baca Juga:Nekat Aniaya Suporter Persis Solo, Saprol dan Sulur Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar

Motif kejadian tersebut bermula dari korban yang tidak dapat menghadirkan peserta didik baru sehingga mendapatkan hukuman fisik.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai untuk mengikuti latihan bela diri pencak silat.

Kapolres menambahkan seluruh pelaku telah ditahan, tetapi khusus pelaku anak penahanannya di tempat terpisah, yakni polres, sementara pelaku dewasa di tahanan satreskrim.

Kasus meninggalnya pesilat WA berawal dari korban beserta temannya melakukan latihan pencak silat di halaman SD Cangakan, Karanganyar, pada Minggu (26/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban sebagai warga pesilat baru dibebankan untuk membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan, tetapi tidak berhasil sehingga mendapatkan hukuman doweran, yaitu sikap kuda-kuda ambil nafas, kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya.

Usai mendapat perlakuan keras dari seniornya, pada pukul 16.00 WIB korban WA tersungkur dan ngorok hingga diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke teras kelas.

Kondisi korban tambah parah dengan tangan terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. Korban akhirnya dibawa ke IGD RSUD Kabupaten Karanganyar, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak