SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan dan pengeroyokan suporter Persis Solo di wilayah Jaten, Kabupaten Karanganyar atau tepatnya di depan Kampus UNSA menemui titik terang.
Pelaku penganiayaan suporter yang merupakan pasangan muda Pandu Wisnu Dewantoro (29) dan Yasinta Putri (27) akhirnya tertangkap.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan, dua orang pelaku berhasil diringkus berinisial TI alias Saprol (26) asal Tasikmadu, Karanganyar.
Sedangkan seorang lagi berinisial DI alias Sulur (25) asal Pandeyan, Tasikmadu. Saprol ditangkap saat melarikan diri di Magelang, sementara Sulur diamankan di rumahnya.
"Peran keduanya menganiaya korban berdasarkan keterangan delapan orang saksi serta rekaman video amatir dari warga yang menyaksikan kejadian itu," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (14/7/2023)
Saat ini, korban bernama Pandu masih dirawat di RS. Ia ditusuk 12 kali oleh pelaku di bagian vital menggunakan pisau lipat. Empat tusukan di perut, tiga di dada, satu di lengan kanan dan empat tusukan lengam kiri.
Pandu juga mengalami luka memar di pipi kanan dan lebam di bibir bawah. Sedangkan korban Yasinta mengalami luka bengkak pada belakang kepala yang menyebabkan trauma penglihatan dan pusing.
Diceritakan, kedua korban merupakan suporter Persis yang menonton klub kebanggaannya itu melawan Persebaya Surabaya di Stadion Manahan.
Usai menonton, mereka bersama 30 orang lain berkonvoi keliling kota. Saat itulah keributan memanas antarsuporter Persis dari kelompok B6 dan Garis Keras (GK). Hingga akhirnya, dua korban dianiaya di Palur, tepatnya depan kampus UNSA.
Baca Juga:Aniaya Lansia dan Kini Jadi Tersangka, Pierre Gruno Terbawa Peran Antagonis?
Tersangka Saprol terlebih dulu menarik Pandu sampai jatuh dari motor kemudian menendang dada. Laku memukul dua kali di kepala. Sedangkan tersangka Sulur menendang wajah dan badan tiga kali sampai tersungkur.
"Dua kelompok suporter Persis Solo ini saling ejek, lempar, memelototi dan akumulasinya penganiayaan. Kami mengapresiasi kerja Reskrim Karanganyar yang dibantu Polda Jateng dan Polresta Solo dalam memburu pelaku. Buntut kerusuhan itu juga terjadi di Solo," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu Saprol mengaku kenal dengan korbannya. Ia sebelum menonton pertandingan sudah menyiapkan pisau lipat di bawah jok sepeda motor. Pisau itu lalu dipindah ke saku celana.
"Pisau itu buat jaga-jaga. Saya khilaf. Menyesal," ungkapnya.