SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan lima terduga pelaku kasus penganiayaan pesilat Wildan Ahmad (14) hingga meninggal dunia, Minggu (26/11/2023) petang.
Ironisnya, dari lima terduga pelaku itu, salah satunya masih pelajar SMP berinisial MA (15).
Sementara empat pelaku lain adalah BP (21), RS (20), AE (17), dan HT (16) yang kesemuanya warga asal Karanganyar.
"Mereka ditangkap setelah kami meminta keterangan saksi hingga melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Imam, Senin (27/11/2023).
Baca Juga:Sedang Tertidur Pulas, Ini Detik-detik IPN Kesakitan Usai Kemaluan Dipotong Istri di Hotel
Dia memaparkan, kasus itu bermula saat korban mengikuti latihan silat di halaman SD N 2 Cangakan, Karanganyar, Minggu (26/11/2023).
Kemudian, korban merupakan warga baru sehingga diminta membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan.
Namun, korban tidak mendapatkan siswa tersebut akhirnya korban mendapatkan hukuman dari senior dan pelatih berupa doweran atau materi fisik yakni diminta kuda-kuda ambil napas kemudian dipukul dan tendang.
Saat mendapatkan hukuman tendangan dan pukulan itulah, korban kemudian tersungkur.
"Rekan korban sempat diberikan pertolongan pertama dengan memberikan air lalu dibawa ke teras kelas," ujar dia.
Baca Juga:Nekat Aniaya Suporter Persis Solo, Saprol dan Sulur Dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar
Namun, lanjut AKP Imam, kondisi korban tambah parah dan detak jantung sudah tidak ada.
"Korban kemudian dibawa ke RSUD Karanganyar dan dinyatakan meninggal dunia," jelas dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu setel baju perguruan silat milik korban.